Hukum Menjual Daging Kurban Iduladha 2025, Bolehkah Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri?

Iduladha 2025 segera tiba, bolehkah menjual daging kurban? Bolehkah memakan daging kurban sendiri? Bolehkah membagikan daging kurban ke non muslim?

Editor: Imam Saputro
Handover
DOKUMENTASI PEMBAGIAN KURBAN - Pemerintah Kota Palu mendistribusikan 34 Hewan Kurban kepada setiap kelurahan yang ada di Kota Palu pada Hari Raya Iduladha 2024, Senin (7/6/2024).Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri? 

Nabi Saw bersabda: “Makanlah Daging Kurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)

Berdasarkan hadits di atas, pemanfaatan Daging Kurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. 

Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian Hewan Kurbannya. 

Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.

Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan, Dihadiahkan kepada orang yang kaya, Disimpan untuk bahan makanan di lain hari.

Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.

Bolehkah Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri?

Pendakwah kondang Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS itu menjelaskan berdasarkan dalil dari Al Hajj ayat 28.

Dalam surah Alquran tersebut dijelaskan hukumnya adalah boleh orang berkurban memakan Daging Kurban sendiri. 

Namun tak semua Daging Kurban diberikan kepada sang pengkurban.

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ۝٢٨

liyasy-hadû manâfi‘a lahum wa yadzkurusmallâhi fî ayyâmim ma‘lûmâtin ‘alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an‘âm, fa kulû min-hâ wa ath‘imul-bâ'isal-faqîr

Artinya: (Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.

Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad mengurai ada hukum lain terkait memakan Daging Kurban sendiri.

Jika kurban tersebut adalah nazar, maka orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya.

Semua Daging Kurbannya harus diberikan kepada fakir miskin.

Beda cerita jika kurban tersebut adalah kurban sunnah yang biasa dilakukan kaum muslimin di Hari Raya Idul Adha, maka kaum muslimin boleh bahkan dianjurkan memakan kurbannya sendiri.

"Tapi kalau kurban itu sunnah, kurban kita itu sunnah, bukan sekadar boleh (makan dagingnya), afdhal," kata Ustadz Abdul Somad.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved