Hukum Menjual Daging Kurban Iduladha 2025, Bolehkah Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri?
Iduladha 2025 segera tiba, bolehkah menjual daging kurban? Bolehkah memakan daging kurban sendiri? Bolehkah membagikan daging kurban ke non muslim?
TRIBUNPALU.COM - Iduladha 2025 segera tiba, bolehkah menjual daging kurban? Bolehkah memakan daging kurban sendiri? Bolehkah membagikan daging kurban ke non muslim?
Penjelasan terkait hukum menjual daging kurban ada pada artikel berikut ini.
Hukum Menjual Daging Kurban
Melansir laman Baznas, menjual daging kurban hukumnya adalah haram.
Hal ini berlaku khusus pada kurban yang diniatkan sebagai ibadah kurban sunnah maupun wajib (nazar).
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW. bersabda bahwa, "Orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut."
Kemudian, para ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, karena daging tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban tanpa adanya unsur jual beli.
Jika seseorang tetap nekat menjual daging dari hewan kurbannya, maka menjual daging kurban hukumnya bisa merusak nilai ibadah dari kurban tersebut.
Dalam beberapa pandangan, ibadah kurbannya tidak diterima dan harus diganti.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hewan kurban yang telah diniatkan sebagai ibadah tidak boleh dimanfaatkan secara komersial.
Oleh karena itu, ulama menegaskan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah bentuk pelanggaran terhadap syariat kurban yang murni untuk beribadah.
Sebagai solusinya, daging kurban harus dibagikan secara cuma-cuma.
Jika ingin mengambil sebagian, maka diperbolehkan bagi yang berkurban dan keluarganya, namun tidak boleh diperjualbelikan.
Maka jelaslah bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak dibenarkan dalam Islam.
Hal ini juag dijelaskan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: "Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al Hakim).
7 Kebiasaan Buruk Setelah Makan Daging Kurban yang Harus Dihindari |
![]() |
---|
Cerita Warga Cikiwul Dimintai Rp 15 Ribu untuk Tebus Daging Kurban, Pelaku Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Polsek Mantikulore Kota Palu Kurban 3 Ekor Sapi, Daging Dibagikan untuk Warga |
![]() |
---|
Idul Adha 1446 H, Wamen Ossy: Momentum Spiritualisasi Nilai Pengabdian di Lingkungan Birokrasi |
![]() |
---|
Kapolsek Poso Pesisir Selatan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.