Palu Hari Ini
Aliansi Mahasiswa Menggugat Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Ilegal Poboya
Dari data yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya diduga menghasilkan material emas bernilai tinggi tanpa izin resmi.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM - Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali mendapat sorotan.
Aliansi Mahasiswa Menggugat mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi keberadaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi milik PT Citra Palu Mineral (CPM), serta menindak tegas para pelakunya.
Baca juga: Imbau Mahasiswa Tak Tergiur Beli Nilai, Awaluddin: Ini Penyimpangan Serius Harus Dilawan
Koordinator Aliansi Mahasiswa Menggugat, Moh Andi Rahman, mengatakan aktivitas tambang emas ilegal di area tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Selain itu, praktik pertambangan tanpa izin itu dinilai merugikan negara dari sisi pendapatan serta memperburuk ketimpangan akses terhadap sumber daya alam.
“Kami menilai ini sebagai bentuk kejahatan ekonomi dan ekologi. Kerusakan lingkungan terus terjadi, sementara negara kehilangan potensi pendapatan dalam jumlah besar. Lebih parah lagi, aktivitas ini berlangsung seolah tanpa pengawasan dari aparat penegak hukum,” kata Moh Andi Rahman, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Dekan Hukum Untad Ungkap Otak di Balik Praktik Jual Beli Nilai: Dua Mahasiswa Senior Kunci Utama
Dari data yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya diduga menghasilkan material emas bernilai tinggi tanpa izin resmi.
Dalam estimasi kasar, praktik ini berpotensi menghasilkan keuntungan mencapai Rp 60 miliar per bulan, atau lebih dari Rp 3 triliun
Seluruh keuntungan tersebut tidak tercatat dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak menyetor royalti, serta tidak menjamin reklamasi pasca-tambang.
Aktivitas tersebut menggunakan metode pelindian (heap leaching) dengan bahan kimia berbahaya seperti sianida, yang berisiko tinggi mencemari lingkungan sekitar, termasuk aliran sungai dan sumber air warga Palu.
Baca juga: BREAKING NEWS: 56 Mahasiswa Fakultas Hukum Untad Terlibat Jual Beli Nilai, Terancam Sanksi Berat
Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa area penambangan beroperasi 24 jam, melibatkan alat berat, dan jalur logistik bahan kimia dibiarkan terbuka tanpa kontrol.
Aliansi Mahasiswa Menggugat mempertanyakan peran Polda Sulawesi Tengah yang hingga kini belum menindak praktik tambang ilegal berskala besar tersebut.
“Ini bukan operasi sembunyi-sembunyi. Aktivitas ini sangat jelas, besar, dan terus berlangsung. Mengapa Polda Sulteng diam? Apakah ada pembiaran, atau bahkan keterlibatan?” ujar Andi.
Pihaknya juga menyoroti dugaan bahwa PT CPM sebagai pemegang konsesi telah lalai atau bahkan membiarkan praktik ilegal berlangsung di wilayah kerjanya.
Aliansi mendesak pemerintah pusat untuk segera mengaudit kegiatan pertambangan di Poboya, termasuk legalitas dokumen lingkungan PT CPM dan relasi mereka terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penambangan ilegal.
Aliansi Mahasiswa Menggugat menyampaikan tiga tuntutan utama:
PT CPM
Poboya
Kota Palu
Aliansi Mahasiswa Menggugat
Moh Andi Rahman
PT Citra Palu Mineral (CPM)
tambang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Polda Sulawesi Tengah
| Pangdam XXIII/Palaka Wira Pimpin Upacara Malam KKRI, Bangun Jiwa Bela Negara Kadet Muda |
|
|---|
| SPPG Bascara Salurkan MBG untuk 1462 Siswa SD di Kota Palu |
|
|---|
| Dapur SPPG Bascara Resmi Beroperasi, Jadi Penyalur MBG di Kota Palu |
|
|---|
| PC Tidar Kota Palu Gelar Kaderisasi Tunas 1 dan 2 Untuk Perkuat Partai Gerindra |
|
|---|
| Bayi 4 Bulan di Palu Keracunan Bahan Kimia, Orang Tua Lapor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ALIANSI-MAHASISWA-PALU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.