Palu Hari Ini
Imbau Mahasiswa Tak Tergiur Beli Nilai, Awaluddin: Ini Penyimpangan Serius Harus Dilawan
Sebagai Dekan FH Untad, Awaluddin membuka pintu pengaduan dan menjamin perlindungan identitas bagi siapa saja yang melapor.
TRIBUNPALU.COM - Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Awaluddin mengimbau kepada seluruh mahasiswa untuk tidak tergiur dengan adanya Jual beli nilai.
Awaluddin mengimbau seluruh mahasiswa untuk tidak tergiur mengambil jalan pintas.
Baca juga: Dekan Hukum Untad Ungkap Otak di Balik Praktik Jual Beli Nilai: Dua Mahasiswa Senior Kunci Utama
"Praktik Jual beli nilai ini disebut sebagai penyimpangan serius yang harus kita lawan bersama," ucap Awaluddin.
Sebelumnya, sebanyak 56 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) terlibat dalam kasus praktik Jual beli nilai.
Sebanyak 56 mahasiswa tersebut akan diberikan sanksi berat berupa skorsing dua semester (satu tahun), sanksi sedang berupa skorsing satu semester, dan sanksi ringan berupa teguran keras.
Baca juga: BREAKING NEWS: 56 Mahasiswa Fakultas Hukum Untad Terlibat Jual Beli Nilai, Terancam Sanksi Berat
Selain itu, mahasiswa terlibat akan kehilangan hak atas fasilitas akademik seperti beasiswa, pemotongan UKT, serta peluang mendapatkan predikat yudisium dengan pujian.
Sebagai Dekan FH Untad, Awaluddin membuka pintu pengaduan dan menjamin perlindungan identitas bagi siapa saja yang melapor.
Baca juga: Warga Ber-KTP Sulteng Bisa Nikmati Layanan Berani Sehat, Berlaku di Seluruh Indonesia
“Mahasiswa hukum harus menjadi teladan. Mereka calon aparat penegak hukum. Kalau sejak kuliah sudah bermain kotor, bagaimana nasib hukum kita ke depan?” tutupnya.(*)
Smartfren Resmi Hadir di Kota Palu, Warga Kini Bisa Nikmati Layanan 4G dan VoLTE |
![]() |
---|
Kepala Dinas Sosial Kota Palu Imbau Warga Aktif Laporkan Jika Ada Tetangga Kesulitan Ekonomi |
![]() |
---|
Susik: Bansos Bukan Hanya Urusan Dinas Sosial, Tapi Perhatian Kita Semua |
![]() |
---|
Program Perlindungan Bahasa Kaili: Upaya Balai Bahasa Sulteng Lestarikan Warisan Budaya |
![]() |
---|
Bahasa Daerah Terancam Punah, Balai Bahasa Libatkan Pemkot Palu dalam Program Pelindungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.