Palu Hari Ini
Imbau Mahasiswa Tak Tergiur Beli Nilai, Awaluddin: Ini Penyimpangan Serius Harus Dilawan
Sebagai Dekan FH Untad, Awaluddin membuka pintu pengaduan dan menjamin perlindungan identitas bagi siapa saja yang melapor.
TRIBUNPALU.COM - Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Awaluddin mengimbau kepada seluruh mahasiswa untuk tidak tergiur dengan adanya Jual beli nilai.
Awaluddin mengimbau seluruh mahasiswa untuk tidak tergiur mengambil jalan pintas.
Baca juga: Dekan Hukum Untad Ungkap Otak di Balik Praktik Jual Beli Nilai: Dua Mahasiswa Senior Kunci Utama
"Praktik Jual beli nilai ini disebut sebagai penyimpangan serius yang harus kita lawan bersama," ucap Awaluddin.
Sebelumnya, sebanyak 56 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) terlibat dalam kasus praktik Jual beli nilai.
Sebanyak 56 mahasiswa tersebut akan diberikan sanksi berat berupa skorsing dua semester (satu tahun), sanksi sedang berupa skorsing satu semester, dan sanksi ringan berupa teguran keras.
Baca juga: BREAKING NEWS: 56 Mahasiswa Fakultas Hukum Untad Terlibat Jual Beli Nilai, Terancam Sanksi Berat
Selain itu, mahasiswa terlibat akan kehilangan hak atas fasilitas akademik seperti beasiswa, pemotongan UKT, serta peluang mendapatkan predikat yudisium dengan pujian.
Sebagai Dekan FH Untad, Awaluddin membuka pintu pengaduan dan menjamin perlindungan identitas bagi siapa saja yang melapor.
Baca juga: Warga Ber-KTP Sulteng Bisa Nikmati Layanan Berani Sehat, Berlaku di Seluruh Indonesia
“Mahasiswa hukum harus menjadi teladan. Mereka calon aparat penegak hukum. Kalau sejak kuliah sudah bermain kotor, bagaimana nasib hukum kita ke depan?” tutupnya.(*)
| Ruko di Kompleks Palu Plaza Terbakar, 10 Mobil Damkar dan 80 Petugas Dikerahkan |
|
|---|
| Warga Loli Oge dan LBH Rakyat Sulteng Tuntut Kejelasan Penetapan 9 Tersangka di PN Palu |
|
|---|
| Ruko Kompleks Palu Plaza Ludes Terbakar, Pemilik Alami Kerugian Ratusan Juta |
|
|---|
| Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Ruko di Kompleks Palu Plaza |
|
|---|
| Damkar Palu Ungkap Kesulitan Padamkan Api, Ruko Dikelilingi Pagar dan Penuh Material Mudah Terbakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/awaluddin-dekan-hukum.jpg)