Palu Hari Ini

Imbau Mahasiswa Tak Tergiur Beli Nilai, Awaluddin: Ini Penyimpangan Serius Harus Dilawan

Sebagai Dekan FH Untad, Awaluddin membuka pintu pengaduan dan menjamin perlindungan identitas bagi siapa saja yang melapor.

|
Editor: Fadhila Amalia
Handover
PRAKTIK JUAL BELI NILAI - Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Awaluddin mengimbau kepada mahasiswa Hukum untuk tidak tergiur dengan adanya Jual beli nilai. 

TRIBUNPALU.COM - Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Awaluddin mengimbau kepada seluruh mahasiswa untuk tidak tergiur dengan adanya Jual beli nilai.

Awaluddin mengimbau seluruh mahasiswa untuk tidak tergiur mengambil jalan pintas.

Baca juga: Dekan Hukum Untad Ungkap Otak di Balik Praktik Jual Beli Nilai: Dua Mahasiswa Senior Kunci Utama

"Praktik Jual beli nilai ini disebut sebagai penyimpangan serius yang harus kita lawan bersama," ucap Awaluddin.

Sebelumnya, sebanyak 56 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) terlibat dalam kasus praktik Jual beli nilai.

Sebanyak 56 mahasiswa tersebut akan diberikan sanksi berat berupa skorsing dua semester (satu tahun), sanksi sedang berupa skorsing satu semester, dan sanksi ringan berupa teguran keras.

Baca juga: BREAKING NEWS: 56 Mahasiswa Fakultas Hukum Untad Terlibat Jual Beli Nilai, Terancam Sanksi Berat

Selain itu, mahasiswa terlibat akan kehilangan hak atas fasilitas akademik seperti beasiswa, pemotongan UKT, serta peluang mendapatkan predikat yudisium dengan pujian. 

Sebagai Dekan FH Untad, Awaluddin membuka pintu pengaduan dan menjamin perlindungan identitas bagi siapa saja yang melapor.

Baca juga: Warga Ber-KTP Sulteng Bisa Nikmati Layanan Berani Sehat, Berlaku di Seluruh Indonesia

“Mahasiswa hukum harus menjadi teladan. Mereka calon aparat penegak hukum. Kalau sejak kuliah sudah bermain kotor, bagaimana nasib hukum kita ke depan?” tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved