Sosok Istri Ustad Yahya Waloni, Ikuti Jejak Suami Jadi Mualaf

Kepergian Yahya Waloni itu menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga, khususnya sang istri, Mutmainah. 

Editor: mahyuddin
TRIBUNTIMUR
YAHYA WALONI - Sosok Mutmainah istri ustaz Yahya Waloni. Yahya Waloni meninggal dunia saat khutbah Jumat di Masjid Darul Falah, Kota Makassar, Jumat (6/6/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Ustad Yahya Waloni meninggal dunia saat khutbah Jumat di Masjid Darul Falah, Kota Makassar, Jumat (6/6/2025).

Ustad Yahya Waloni tutup usia 55 tahun.

Kepergian Yahya Waloni itu menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga, khususnya sang istri, Mutmainah

Mutmainah histeris saat mengetahui suami tercinta, meninggal dunia.

Dalam foto beredar, Mutmainah terlihat digandeng jemaah wanita lainnya.

Sosok Mutmainah tidak begitu dikenal.

Tetapi Mutmainah, wanita setia terhadap Ustad Yahya Waloni. 

Baca juga: Ucap Ikrar Masuk Islam di Tolitoli, Ustad Yahya Waloni Meninggal Usai Khatib Jumat di Makassar

Dia turut setia bersama Yahya Waloni dalam kondisi susah mau pun senang.

Bahkan, Mutmainah juga ikut pindah agama atau menjadi mualaf setelah Yahya Waloni memutuskan untuk memeluk agama Islam. 

Setelah memeluk agama Islam pada 2006, dia mengubah namanya dari Lusiana menjadi Mutmainah.

Bahkan, tiga anaknya juga ikut memeluk agama Islam dan mengubah namanya Silvana menjadi Nur Hidayah, Sarah menjadi  Siti Sara, dan Zakaria.

 Jenazah Yahya Waloni Dibawa ke Jakarta

Jenazah Yahya Waloni diterbangkan ke kediamannya di Jakarta.

Melansir dari Tribuntimur.com, saksi mata menyebut, ustad terjatuh sebelum menyampaikan doa penutup khutbah kedua.

Rukun khatib Jumat, ada dua khutbah. Khutbah pertama diakhiri dengan doa dan duduk sejenak.

Khutbah kedua, khatib berdiri dan menegaskan ketakwaan, shalawat dan intisari khutbah sebelum doa penutup.

Ustad kelahiran Minahasa ini, terjatuh dan tak sadarkan diri usai duduk diantara dua khutbah.

 "Masih sempat berdiri, di khutbah kedua, dan ingatkan kita pentingnya bertauhid kepada Allah SWT," ujar Sekretaris Pengurus Masjid Darul Falah, Harfan Jaya Sakti (39), kepada wartawan.

Baca juga: PDIP Sulteng Sembelih 2 Sapi dan 1 Kambing, Daging Dibagikan untuk Warga Kota Palu

Harfan duduk di shaf pertama saat khutbah.

Dia jadi satu dari sekitar 200 jamaah sekaligus saksi mata, insiden wafatnya ustad Muallaf ini.

Dikisahkan, ustad Yahya Waoni, sudah dijadwalkan panitia masjid sebagai khatib Jumat sejak pekan lalu.

Pagi harinya, magister theologia ini memberi khutbah Idul Adha di sebuah masjid di pusat Kota Makassar.

Bersama Sitti Mutmainnah (34) istrinya, Ustad Yahya menginap di Hotel Prima, Jl Dr SAM Ratulangi, Makassar, sekitar 9,7 km dari Masjid Darul Falah.

Pukul 10.30 wita, panitia menjemput Yahya.

Masih sempat menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban di halaman timur masjid.

Istrinya, dijamu di rumah seorang takmir, sekitar 75 meter daru masjid.

Pukul 11.30 Wita, ustad Yahya masuk ke Masjid. Dia duduk di shaf pertama, membaca surah Al Kahfi dan berzikir.

Pukul 12.05 Wita, usai Azan, panitia mempersilahkan khatib naik ke mimbar.

"Tema khutbah Ustad, tentang kekuatan iman. Ujian Nabi Ibrahim yang menyembelih Ismail, sebagai bukti ketaatan individu, keluarga dan umat Muslim," ujar Harpan Sakti.

Khutah berlangsung sekitar 15 menit.

Jamaah disebut memadati ruang utama hingga lantai dua.

"Saya di lantai dua, dan menyimak dengan jernih pesan-pesannya," ujar Prof Dr Syahruddin Usman (61), guru besar Tarbiyah UIN sekaligus jamaah.

Pukul 12.25 wita, usai khutbah pertama, ustad Yahya kembali berdiri dan menyampaikan khutbah tanpa textnya.

"Usia baca shalawat nabi dan sebelum bacakan doa khutbah terakhir, langsung pegang dada, jatuh di mimbar. Saya kira mau minum," ujar Harpan.

Buuk, sang ustad terduduk.

Kontan jamaah shaf depan panik. 

Imam dan pengurus berlomba ke depan.

"Saya masih lihat matanya sempat terbuka, tapi sepertinya sudah sakratul maut," ujar Harpan.

Ustad sudah tak sadarkan diri.

Majelis Jumat yang bertepatan Idul Adha ini, terhenti sejenak.

Panitia mengangkat tubuh Ustad Yahya ke mobil, dan membawanya ke RS Klinik Bahagia Minasa Upa, sekitar 100 meter dari Masjid.

"Sudah tak sadar. Kita tak tahu, apa meninggal di masjid atau di UGD," ujar Sakti. 

Baca juga: Iduladha 2025 Bertepatan dengan Hari Jumat, Apakah Masih Wajib Salat Jumat?

Pukul 12.35 Wita, Ustad Yahya dievakuasi.

Ibadah shalat Jumat dilanjutkan pukul 13.46 Wita, setelah takmir dan warga pengantar balik dari klinik.

Pukul 14.00 Wita, jamaah shalat Jumat bubar. Kabar Ustad Yahya, wafat beredar di masjid.

Pukul 13.45 wita, jenazah dikembalikan ke masjid.

Di bagasi belakang ambulans Klinik RS Bahagia, duduk istri almarhum.

Sosok ustaz Yahya Waloni

Yahya Waloni lahir dengan nama Yahya Yopie Waloni.

Dia dilahirkan di kota Manado 30 November 1970.

Keluarganya berdarah Minahasa yang taat pada agama Kristen.

Ustaz Yahya Waloni diketahui pernah terdaftar sebagai pemuka agama pada Badan Pengelola Am Sinode GKI di Tanah Papua, Wilayah VI Sorong-Kaimana.

Ustaz Yahya Waloni mendapat julukan sebagai ustaz Pansos (Panjat Sosial) dari aktivis medsos Denny Siregar.

Dia diketahui pernah menjabat sebagai Ketua atau Rektor Sekolah Tinggi Theologia (STT) Calvinis Ebenhaezer di Sorong tahun 1997-2004.

Dia pernah menetap di Sorong sejak tahun 1997 - 2004 karena pindah ke Balikpapan.

Di sana, dia menjadi dosen di Universitas Balikpapan (Uniba) sampai tahun 2006.

Pada 2006, ustaz Yahya Waloni pindah ke Kota Cengkeh, Tolitoli.

Di Tolitoli, dia mendapatkan bimbingan ikrar syahadat dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yahya Waloni pernah ditangkap kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Juni 2025, Emas Antam Turun Lagi di Akhir Pekan, Cek Harga Emas Terbaru

Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021).

Ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved