Piutang Perusahaan Tembus Rp504 Triliun, Risiko Kredit Turun pada April 2025
Meski melambat dibanding bulan sebelumnya (Maret 2025: 4,60 persen yoy), pertumbuhan ini tetap didorong oleh naiknya pembiayaan modal kerja.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Dalam rangka menjaga integritas industri dan melindungi konsumen, OJK mengungkapkan bahwa hingga April 2025 masih terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
Di sektor P2P lending, 15 dari 96 penyelenggara belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, 4 penyelenggara tengah dalam proses analisis permohonan peningkatan modal.
OJK juga telah mengambil tindakan tegas selama Mei 2025. Sebanyak 33 entitas di sektor PVML dijatuhi sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pria di Dompu Tega Bunuh Istrinya yang Baru Melahirkan, Diduga Malu karena Korban Banyak Utang
Terdiri dari 8 Perusahaan Pembiayaan, 3 Modal Ventura, 5 Penyelenggara P2P Lending, 11 Perusahaan Pergadaian Swasta, 4 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus. Sanksi ini meliputi 10 denda dan 29 peringatan tertulis.
OJK berharap langkah-langkah pengawasan dan sanksi ini dapat mendorong pelaku industri untuk meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap regulasi, demi menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berdaya saing.(*)
| RDP Bahas STPN, Kanwil BPN Sulteng Perkuat SDM Pertanahan Melalui Pendidikan Kedinasan |
|
|---|
| Optimalkan Operasional dan Biaya, Kinerja Astra Agro Solid di 2025 |
|
|---|
| Bawa Isu Strategis, 30 Guru di Sulteng Bertolak ke Jakarta Ikuti Konkernas 2026 |
|
|---|
| Baharuddin Sapi’i Pertanyakan Nasib Dana Bagi Hasil 500 Triliun, Apakah Hanya Formalitas? |
|
|---|
| Kritik Tajam Kejati Sulteng, Aktivis Mahasiswa Ahmad Soroti Belum Ada Hasil Kasus Korupsi SR Touna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Konferensi-Perss-OJK-Nasional-2025.jpg)