Pemerintah Resmi Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya

Izin usaha 4 perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi dicabut.

Editor: Lisna Ali
dok.
PERUSAHAAN TAMBANG NIKEL - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemerintah resmi mencabut izin empat dari lima perusahaan tambang yang berada di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025). 

Setelah konferensi pers pada Selasa (10/6/2025), izin PT MRP telah dicabut oleh pemerintah.

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Sebelum dicabut izinnya, PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No 91201051135050013 yang berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034.

Luas wilayah tambangnya mencapai 1.173 hektar di Pulau Manuran.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

PT Nurham

Perusahaan terakhir yang dicabut izinnya oleh pemerintah adalah PT Nurham.

Mereka memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo.

PT Nurham telah memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013.

Hingga kini, perusahaan belum memulai kegiatan produksi.

Tak Dicabut

Sedangkan satu perusahaan tidak dicabut izinnya oleh pemerintah adalah PT Gag Nikel.

Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag.

Saat ini PT Gag Nikel telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.(*)

Artikel telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved