Pemerintah Resmi Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya
Izin usaha 4 perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi dicabut.
Setelah konferensi pers pada Selasa (10/6/2025), izin PT MRP telah dicabut oleh pemerintah.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Sebelum dicabut izinnya, PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No 91201051135050013 yang berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034.
Luas wilayah tambangnya mencapai 1.173 hektar di Pulau Manuran.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
PT Nurham
Perusahaan terakhir yang dicabut izinnya oleh pemerintah adalah PT Nurham.
Mereka memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo.
PT Nurham telah memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013.
Hingga kini, perusahaan belum memulai kegiatan produksi.
Tak Dicabut
Sedangkan satu perusahaan tidak dicabut izinnya oleh pemerintah adalah PT Gag Nikel.
Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag.
Saat ini PT Gag Nikel telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.(*)
Artikel telah tayang di Kompas.com
Pemprov Sulteng Respons Aksi Yammi, Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Komnas HAM Desak Investigasi Terbuka Tewasnya Sopir Truk di Poboya Palu |
![]() |
---|
Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Istana Akui Ada Prestasi dan Kekurangan, Minta Dukungan |
![]() |
---|
Prabowo Perintahkan TNI Siapkan Pasukan Perdamaian Jelang KTT Gaza di Mesir |
![]() |
---|
Sekda Parimo Kunjungi Kemenkop UKM, Pastikan Proyek Gerbang Desa Sejalan dengan Program Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.