Tambang Emas Kayuboko

Jeritan Warga Desa Kayuboko Parigi Moutong Terdampak Tambang: Air Keruh, Ternak Tak Bisa Minum

Kayuboko yang dikenal sebagai desa agraris ini, menyimpan kekayaan lahan pertanian yang luar biasa.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: mahyuddin
FAIZ / TRIBUNPALU.COM
TAMBANG KAYUBOKO - Sejumlah warga mendulang emas secara manual di aliran sungai Desa Kayuboko, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Ketua Kelompok Tani Suka Maju, Abdilah, mengeluhkan air keruh yang berasal dari aktivitas Tambang Emas di sekitar lahan pertanian mereka.

Keluhan itu disampaikannya dalam pertemuan antara warga dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, yang digelar di Balai Desa Kayuboko, Kacamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu (11/6/2025).

“Luas area kami 30 hektare. Yang kami minta hanya tiga hal,” kata Abdilah kepada seluruh pejabat daerah yang hadir saat itu, termasuk Wabup Abdul Sahid.

Ia menekankan permintaan pertama, yaitu agar air yang mengaliri sawah tetap bersih dan tidak tercemar lumpur dari limbah Tambang Emas.

Baca juga: Pemda Parimo Hentikan Sementara PETI Kayuboko

Menurut Abdilah, air keruh menyulitkan petani mengolah sawah.

Bahkan, hewan ternak mereka tak lagi bisa minum dari aliran air yang biasa digunakan.

“Kalau bisa, pembuangan limbah dilakukan malam hari. Jangan pagi atau siang karena kami kerja di sawah,” katanya.

Abdilah bingung harus mengadu ke mana.

Sementara kondisi air tetap mengeruh tanpa penanganan tegas dari pihak berwenang.

Wakil Bupati Abdul Sahid menekankan pentingnya izin resmi dalam aktivitas penambangan untuk menghindari pencemaran lingkungan.

“Dalam penerbitan izin, ada aturan yang wajib dipenuhi. Salah satunya, air limbah tidak boleh keruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tambang legal harus memiliki sistem kolam sedimentasi untuk menyaring air sebelum dilepas ke sungai atau saluran lain.

Air limbah akan dialirkan dari kolam pertama ke kolam kedua, dan seterusnya, agar lumpur bisa mengendap secara bertahap.

“Kalau air sudah dinyatakan layak, baru bisa dilepas. Penambang ilegal tidak peduli dengan proses ini,” tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved