Tambang Emas Kayuboko

Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Tangani Tambang Ilegal, Wabup: Tidak Hanya Kayuboko

Pembentukan Satgas tidak terbatas untuk penertiban tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat saja.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah kabupaten. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah kabupaten.

Rencana ini disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, kepada sejumlah wartawan saat meninjau langsung lokasi tambang ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Wagub Apresiasi GIZ: Bantu Kakao dan Kopi Sulteng Mendunia

Pembentukan Satgas tidak terbatas untuk penertiban tambang ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat saja.

Menurutnya, kebijakan ini berlaku menyeluruh, mencakup seluruh lokasi tambang ilegal dari wilayah selatan hingga utara Parimo.

“Tidak hanya Kayuboko. Kami mulai dari Desa Maleali di Kecamatan Sausu sampai Desa Molosipat di Kecamatan Moutong,” ucapnya.

Abdul Sahid mengatakan, Pemda menilai perlu langkah tegas agar aktivitas pertambangan tidak semakin merusak lingkungan dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Baca juga: Wamen Ossy Bakal Jadi Pemateri di ICI 2025, Ini Materi yang Dipaparkan

Dia menegaskan, Satgas ini dibentuk sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menata sektor pertambangan rakyat.

“Setelah ditertibkan, kami akan lakukan penataan kembali agar kegiatan tambang bisa lebih teratur dan terawasi,” ujar Abdul Sahid.

Langkah penataan itu juga mencakup wilayah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, penertiban menyeluruh penting dilakukan agar pemerintah dapat memetakan pelaku usaha tambang yang memiliki izin resmi dan tidak.

Baca juga: Duta Pancasila Paskibraka Sulteng 2025 Resmi Dilantik

“Kalau tidak kami hentikan secara menyeluruh, kami tidak tahu mana yang legal dan mana yang ilegal,” katanya.

Pemda juga akan meninjau semua dokumen perizinan yang dikantongi oleh pelaku tambang di wilayah tersebut.

Jika ditemukan tidak memenuhi syarat, pemerintah daerah akan memberikan kesempatan untuk mengurus perizinan sesuai prosedur.

“Kami beri waktu kepada mereka untuk melengkapi izin. Tapi kalau tidak diurus, tentu akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved