Sigi Hari Ini

Sigi Gempur Tambang Ilegal di Lindu : Dua Tersangka Diamankan, Pos Pengawasan 24 Jam Didirikan

Sebagai upaya nyata, Pemkab Sigi akan mendirikan pos terpadu yang beroperasi 24 jam untuk mengawasi dan mencegah aktivitas penambangan ilegal. 

|
Andika/TribunPalu
Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Polres Sigi menegaskan komitmen memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Polres Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (13/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Polres Sigi menegaskan komitmen memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. 

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Polres Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: TAYANG Juli 2025! Ini Sinopsis Film Karunrung 1995, Kisah Pembantaian Satu Keluarga di Makassar

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Bupati, serta jajaran pejabat lintas sektor, termasuk Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Kapolres Sigi, perwakilan Dandim 1306/Kota Palu, dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sigi.

“Kami berkomitmen menertibkan seluruh aktivitas PETI yang merusak hutan lindung, suaka margasatwa, dan hutan adat, termasuk yang berada di kawasan Taman Nasional Lore Lindu,” tegas Bupati Rizal.

Sebagai upaya nyata, Pemkab Sigi akan mendirikan pos terpadu yang beroperasi 24 jam untuk mengawasi dan mencegah aktivitas penambangan ilegal. 

Baca juga: Samapta Polres Banggai Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLN Luwuk

Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan.

“Siapa pun yang tetap nekat menambang secara ilegal di kawasan terlarang akan ditindak tegas sesuai undang-undang,” ujarnya.

Namun demikian, Mohamad Rizal Intjenae meluruskan bahwa aktivitas pengambilan pasir di sungai (galian C) tetap diperbolehkan karena merupakan endapan alami yang bermanfaat untuk pengendalian banjir dan mendukung ekonomi warga.

“Kami pertegas, di Kabupaten Sigi tidak ada tambang ilegal kecuali tambang pasir di sungai yang sah dan membantu masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: Utusan Khusus Presiden Kunjungi Banggai Kepulauan, Danau Paisupok Jadi Idaman

Dalam kesempatan tersebut, Polres Sigi juga merilis hasil penindakan hukum terbaru, dengan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus PETI. Barang bukti yang disita meliputi:

1 unit sepeda motor

1 unit mobil Toyota Avanza

Material batu/pasir mengandung mineral

Sejumlah peralatan tambang ilegal

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved