Sigi Hari Ini
Sigi Gempur Tambang Ilegal di Lindu : Dua Tersangka Diamankan, Pos Pengawasan 24 Jam Didirikan
Sebagai upaya nyata, Pemkab Sigi akan mendirikan pos terpadu yang beroperasi 24 jam untuk mengawasi dan mencegah aktivitas penambangan ilegal.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Polres Sigi menegaskan komitmen memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Polres Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (13/6/2025).
Baca juga: TAYANG Juli 2025! Ini Sinopsis Film Karunrung 1995, Kisah Pembantaian Satu Keluarga di Makassar
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Bupati, serta jajaran pejabat lintas sektor, termasuk Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Kapolres Sigi, perwakilan Dandim 1306/Kota Palu, dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sigi.
“Kami berkomitmen menertibkan seluruh aktivitas PETI yang merusak hutan lindung, suaka margasatwa, dan hutan adat, termasuk yang berada di kawasan Taman Nasional Lore Lindu,” tegas Bupati Rizal.
Sebagai upaya nyata, Pemkab Sigi akan mendirikan pos terpadu yang beroperasi 24 jam untuk mengawasi dan mencegah aktivitas penambangan ilegal.
Baca juga: Samapta Polres Banggai Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLN Luwuk
Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan.
“Siapa pun yang tetap nekat menambang secara ilegal di kawasan terlarang akan ditindak tegas sesuai undang-undang,” ujarnya.
Namun demikian, Mohamad Rizal Intjenae meluruskan bahwa aktivitas pengambilan pasir di sungai (galian C) tetap diperbolehkan karena merupakan endapan alami yang bermanfaat untuk pengendalian banjir dan mendukung ekonomi warga.
“Kami pertegas, di Kabupaten Sigi tidak ada tambang ilegal kecuali tambang pasir di sungai yang sah dan membantu masyarakat,” tambahnya.
Baca juga: Utusan Khusus Presiden Kunjungi Banggai Kepulauan, Danau Paisupok Jadi Idaman
Dalam kesempatan tersebut, Polres Sigi juga merilis hasil penindakan hukum terbaru, dengan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus PETI. Barang bukti yang disita meliputi:
1 unit sepeda motor
1 unit mobil Toyota Avanza
Material batu/pasir mengandung mineral
Sejumlah peralatan tambang ilegal
Bupati Sigi Perjuangkan Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Wamen Transmigrasi Dukung Pengembangan Kopi Lembantongoa dan Bawang Batu Bulupountu Sigi |
![]() |
---|
DPRD Sigi Bahas Rancangan Jadwal Masa Sidang 2025-2026 |
![]() |
---|
SMP Negeri 2 Sigi Siapkan Siswa Ikut Kejurnas Taekwondo 2027 |
![]() |
---|
Sekolah di Sigi Sulteng Kini Kembali Aktif Belajar Usai Libur Sehari Lantaran Aksi Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.