PPPK Donggala Tuntut Gaji
Jumlah PPPK Membengkak, Bupati Vera Laruni: APBD Donggala Tak Mampu Bayar Gaji
Bupati Donggala menjelaskan bahwa saat ini kemampuan APBD yang dimiliki oleh Kabupaten Donggala belum bisa mengakomodir semua gaji PPPK.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Gaji pegawai PPPK sejumlah 2.055 orang ini dibayarkan menggunakan anggaran pemerintah pusat. Tetapi, setelah 6 bulan akan dialihkan menjadi tanggung jawab daerah.
Sementara itu, menurut sekretaris BPKAD Kabupaten Donggala, Fikri menyampaikan bahwa beban APBD semakin berat setelah meningkatnya jumlah PPPK di Kabupaten Donggala.
Fikri menjelaskan, tahun 2022, PPPK diangkat 265 orang. Gaji dibebankan dari DAU earmark PPPK dan jumlah transfer lebih besar.
"Di tahun 2023, PPPK diangkat sebanyak 552 orang, gaji bersumber dari DAU Earmark PPPK 2023 dan Silpa DAU Earmark 2022. Tahun 2024, PPPK diangakat sejumlah 1.238 orang. Gaji dibiayai dari DAU dan Silpa 2023, tetapi sudah minus Rp 5 Miliar," ujarnya.
Ia menyebut tahun sebelumnya, jumlah PPPK masih kecil, sehingga APBD masih bisa mengcover semua hak dari PPPK.
"Sekarang, jumlah PPPK terus bertambah secara signifikan, sementara APBD Donggala mengalami penurunan akibat dampak dari penarikan DAK infrastruktur oleh pemerintah pusat sebesar 140 Miliar. Ini yang kemudian menjadi problem ketidaksehatan ruang fiskal APBD Kabupaten Donggala," pungkas Fikri. (*)
(Tribun Breakingnews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.