Palu Hari Ini

Kejari Palu Lelang Empat Unit Rumah dan Dua Bidang Tanah Hasil Sitaan Kasus Pencucian Uang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melelang 4 bangunan rumah dan 2 bidang tanah yang merupakan hasil sitaan negara dari kasus pencucian uang.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melelang 4 bangunan rumah dan 2 bidang tanah yang merupakan hasil sitaan negara dari kasus pencucian uang. Kepala Kejari melalui Kasi PAPBB, I Wayan Sukardiasa membenarkan adanya pelelangan tersebut. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu melelang 4 bangunan rumah dan 2 bidang tanah yang merupakan hasil sitaan negara dari kasus pencucian uang.

Kepala Kejari melalui Kasi PAPBB, I Wayan Sukardiasa membenarkan adanya pelelangan tersebut.

Baca juga: Hari Kedua Retret Militer, Pengurus Kadin Palu Belajar Bela Diri Taktis

"Benar, kami bersama KPKNL mengadakan pelelangan itu dari hasil sitaan kasus pencucian uang," Kata Wayan kepada TribunPalu.com, Jumat (13/6/2025).

4 bangunan rumah tersebut berada di lokasi berbeda diantaranya : 

1 unit rumah berada di Jl Kelapa Gading blok BC 04 Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, luas tanah 96 meter persegi, SHM nomor 06404 atas nama Seska Kwandy, nilai limit Rp.112.421.000 (seratus dua belas juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Baca juga: Polda Sulteng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Ojol di 5 Daerah, 805 Pengemudi Terlayani

1 unit rumah berada di Jl Kelapa Gading blok BC 02 Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, luas tanah 96 meter persegi, SHM nomor 06403 atas nama Seska Kwandy, nilai limit Rp.116.530.000 (seratus enam belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).

1 bidang tanah dan bangunan rumah berada di Jl H. Nahu, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, luas tanah 112 meter persegi, SHM nomor 01068 atas nama Siswandis, nilai limit Rp.187.567.000 (seratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

1 bidang tanah dan bangunan rumah berada di kompleks perumahan Citraland blok A2 nomor 05, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, luas tanah 90 meter persegi, HGB nomor 02289, nilai limit Rp.921.120.000 (sembilan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Baca juga: Jumlah PPPK Membengkak, Bupati Vera Laruni: APBD Donggala Tak Mampu Bayar Gaji

2 bidang tanah berada di lokasi :

1 bidang tanah berada di Jl Tara, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, luas tanah 239 meter persegi, SHM nomor 06432 atas nama Seska Kwandy, nilai limit Rp.85.044.000 (delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu rupiah).

1 bidang tanah berada di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, luas tanah 691.75 meter persegi, dengan nomor surat penyerahan 114/mr/2019, nilai limit Rp.128.801.000 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus satu ribu rupiah).

I Wayan mengatakan bahwa untuk mendapatkannya, harus melalui pendaftaran dan syarat-syarat yang berlaku.

Baca juga: Bea Cukai Morowali dan TNI AD Gencarkan Razia Rokok Ilegal di Bahodopi

Syarat-syarat tersebut diantaranya :

1. Memiliki AKUN yang telah terverifikasi pada website www.Lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "TATA CARA DAN PROSEDUR dan "PANDIJAN PENGGUNAAN pada alamat www.lelang.go.id/www.portal.lelang.go.id.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved