Palu Hari Ini

Kejari Palu Lelang Empat Unit Rumah dan Dua Bidang Tanah Hasil Sitaan Kasus Pencucian Uang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melelang 4 bangunan rumah dan 2 bidang tanah yang merupakan hasil sitaan negara dari kasus pencucian uang.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melelang 4 bangunan rumah dan 2 bidang tanah yang merupakan hasil sitaan negara dari kasus pencucian uang. Kepala Kejari melalui Kasi PAPBB, I Wayan Sukardiasa membenarkan adanya pelelangan tersebut. 

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor Virtual Account (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang Nominal jaminan yang disetorkan kerekening Virtual Account (VA) harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus (tidakboleh dicicil), jaminan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu selambatlambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

3. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung distorkan ke kas negara. Bea perolehan hak atas tanah/bangunan, PBB terutang, sertabiaya lainnya sehubungan pelaksanaan lelang menjatii kewajiban pemenang lelang.

4. Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA (as is).

5. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti, dan apabila mena suata hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu maupun Kejaksaan Negeri Palu.

6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Palu (CP.PAPBB Kejari Palu 082194436733).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved