Parimo Hari Ini

91 Peserta Ikuti Bimtek Penerapan SPM di Parigi Moutong

Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari pada 18–20 Juni 2025, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo, Sulawesi Tengah.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
Peserta dari berbagai OPD di Kabupaten Parigi Moutong mengikuti Bimbingan Teknis Penerapan SPM dan e-SPM di Aula Disdikbud, Rabu (19/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIB7NPALU.COM, PARIMO - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Sinergitas dan Konsolidasi dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan e-SPM, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari pada 18–20 Juni 2025, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Gebyar Idemitsu BLU CRU Yamaha Sunday Race di Sirkuit Mandalika Makin Jadi Magnet Passion Balap

Sebanyak 91 peserta dari sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu SPM mengikuti kegiatan ini secara aktif.

Sembilan OPD itu yakni Bappelitbangda, BPKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca juga: 386 WNI di Iran dan 194 di Israel, Menlu dan Presiden Jaga Keselamatan WNI Jadi Prioritas Utama

Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat, Dinas Sosial, Dinas Pemerintahan dan Umum, serta Satpol PP dan Damkar.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Baca juga: Keenan Nasution Buka Pintu Damai untuk Vidi Aldiano, Asalkan Penuhi Ini

Narasumber tersebut adalah Fachri Wiranata, Perencana Pertama, dan Ahmad Washil, S.Si, M.Si, Perencana Ahli Muda.

Selain narasumber nasional, turut hadir Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, para pimpinan OPD terkait, serta pejabat teknis Disdikbud.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sunarti, menyampaikan, penerapan SPM merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“SPM adalah urusan wajib dan menjadi hak penyelenggara serta belanja daerah,” katanya.

Sunarti menyebut kegiatan ini penting untuk memastikan semua warga mendapatkan pelayanan dasar yang layak dan merata.

Menurutnya, bimtek ini memperkuat sinergi dan konsolidasi lintas sektor antar perangkat daerah pengampu SPM.

Baca juga: OJK Sulawesi Tengah Hibahkan 66 Barang Aset Tetap ke Yayasan Alkhairaat

Tujuan lainnya adalah meningkatkan kapasitas daerah dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi SPM secara terintegrasi.

Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada perangkat daerah tentang konsep dan implementasi SPM.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved