Istana: Tidak Benar Ada Provinsi Ingin Rebut 4 Pulau

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan harapannya agar keputusan ini menjadi solusi atas polemik yang ada dan mampu meredam.

Editor: Regina Goldie
Istimewa
SENGKETA PULAU - Konferensi pers mengenai sengketa pulau antara Aceh dan Sumut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan 4 pulau sengketa sah milik Aceh secara administrasi. 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa keempat pulau yang menjadi objek sengketa—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara administratif termasuk dalam wilayah Aceh.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan harapannya agar keputusan ini menjadi solusi atas polemik yang ada dan mampu meredam berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua bagi pemerintah Aceh bagi pemerintah Provinsi Sumut ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," kata Prasetyo saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Prasetyo lalu mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto untuk meluruskan anggapan bahwa ada satu provinsi yang ingin memasukkan 4 pulau ke wilayahnya.

Diketahui, beredar isu liar adanya titipan agar memasukkan 4 pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Ia membantah anggapan tersebut.

"Termasuk juga kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika 4 pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin 'memasukkan' 4 pulau ini ke dalam wilayah administratifnya," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, Pemerintah mengadakan rapat terbatas yang dipimpin oleh Prabowo melalui video conference untuk membahas polemik terkait empat pulau. Dalam rapat tersebut, Prabowo menetapkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved