Apa Itu ODOL? Ramai di Media Sosial Aksi Protes Sopir Truk Menentang Zero ODOL, Apa Itu ODOL?

Apa itu ODOL? Ramai di media sosial soal protes sopir truk menentang zero ODOL, apa itu ODOL?

Editor: Imam Saputro
handover/instagram
Satuan pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Transportasi Darat Wilayah XX Sulteng menggelar Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) pelanggaran Over Dimensi, Over Load (ODOL), Selasa (15/2/2022) dini hari. 

TRIBUNPALU.COM - Apa itu ODOL? Ramai di media sosial soal protes sopir truk menentang zero ODOL, apa itu ODOL?

Beberapa daerah di Indonesia dihangatkan dengan aksi protes sopir truk menentang aturan zero ODOL.

Misalnya di Surabaya, Kediri, Trenggalek hingga di sepanjang jalan Solo Raya sempat mengakibatkan kemacetan.

Lantas apa arti ODOL sebenarnya?

ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension/Over Loading.

Over Dimension merupakan suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan atau sudah dimodifikasi.

Kondisi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas disebut over dimension.

Namun bukan berarti memodifikasi kendaraan semacam itu dilarang.

Modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe.

RUU ODOL mengacu pada peraturan yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009, sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe

setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda sebesar Rp 24.000.000 atau kurungan paling lama 1 tahun.

Sehingga apabila kendaraan tidak melalui uji tipe setelah modifikasi makan akan dikenakan sanksi.

Selanjutnya, Over Loading adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved