Apa Itu ODOL? Ramai di Media Sosial Aksi Protes Sopir Truk Menentang Zero ODOL, Apa Itu ODOL?

Apa itu ODOL? Ramai di media sosial soal protes sopir truk menentang zero ODOL, apa itu ODOL?

Editor: Imam Saputro
handover/instagram
Satuan pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Transportasi Darat Wilayah XX Sulteng menggelar Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) pelanggaran Over Dimensi, Over Load (ODOL), Selasa (15/2/2022) dini hari. 

Sebagai contoh truk engkel bersumbu ganda dengan konfigurasi 1-1 JBI-nya adalah 12 ton.

Sedangkan truk tronton dengan 6 sumbu JBI-nya bisa mencapai 43 ton.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pelanggaran ODOL disebut sebagai tindak pidana kejahatan.

“Pelanggaran overload itu ditilang. Tapi kalau over dimensi, itu sudah masuk ke ranah tindak pidana kejahatan,” kata Agus saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas di Gedung Tribrata, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Pasalnya dianggap berdampak besar pada keselamatan lalu lintas, mulai dari kecelakaan fatal hingga merusak infrastruktur jalan.

Data Korlantas Polri mencatat, hingga saat ini lebih dari 32 ribu kendaraan telah terdeteksi sebagai pelanggar ODOL, dengan persebaran tertinggi di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.

Lantas Mengapa Sopir Truk Berdemo?

Sopir truk tidak sepenuhnya menolak kebijakan Zero ODOL.

Namun ada beberapa tuntutan dari pihak sopir yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah.

Satu revisi yang jadi sorotan mengenai dimensi bak pada berbagai model truk.

Mengingat untuk dimensi yang tidak ODOL, ukurannya terlalu kecil.

Para sopir mengeluhkan persaingan harga yang ada di lapangan.

Para pemilik barang kadang mencari truk dengan biaya semurah mungkin dan bisa mengangkut barang sebanyak-banyaknya.

Kemudian, tuntutan lain adalah mengenai standar upah angkut barang.

Saat ini, upah angkut kendaraan barang di Indonesia masih jauh dari layak.

Belum lagi di jalan raya para pengemudi kerap bertemu petugas yang meminta pungutan liar atau preman.

Zero ODOL Meningkatkan Biaya Angkutan Jalan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved