7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Begini Penjelasan Resmi BPJS

BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta yang bersangkutan, dan mereka bisa kembali mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Sebanyak 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan sejak Mei 2025.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Sebanyak 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan sejak Mei 2025. 

Kabar ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan BPJS untuk berobat.

Baca juga: Tolak Perusahaan Sawit di Wilayah Tojo Barat, Aliansi Masyarakat Gelar Mimbar Rakyat

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan resmi. 

Ia mengatakan, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan syarat tertentu.

"Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan bulan Mei. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, jika mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi medis darurat yang mengancam nyawa," jelas Rizzky kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Peringati Harganas ke-32, Kirab Bangga Kencana Warnai Pelepasan Puluhan Penyuluh P2KBP3A Palu

Bagi peserta yang memenuhi syarat tersebut, langkah selanjutnya adalah melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. 

Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.

Jika lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta yang bersangkutan, dan mereka bisa kembali mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Basis Data Berubah

Rizzky menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca juga: Monyet Endemik Makaka Tonkeana Konsumsi Sampah di Jalur Kebun Kopi Parimo

Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JK tidak lagi mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi menggunakan DTSEN sebagai basis data. 

Akibatnya, banyak nama yang tidak terdata dalam DTSEN otomatis dinonaktifkan dari keikutsertaan BPJS.

"Perubahan ini dilakukan agar bantuan iuran lebih tepat sasaran. Jadi memang pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kemensos," tegas Rizzky.

Cek Status BPJS Anda

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved