BSU Tahap 2 Kapan Cair? Cek Status Pencairannya di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BSU akan dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI atau melalui PT Pos Indonesia.

Editor: Fadhila Amalia
Canva/Tribunnews
BSU 2025 - Bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 hingga kini masih dalam proses pencairan. Proses penyaluran BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hingga kini masih dalam proses pencairan.

Proses penyaluran BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pada tahun ini besaran BSU yang akan cair adalah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan atau sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni-Juli).

Baca juga: Hakim Nilai Paula Verhoeven Tak Layak Dapat Hak Asuh Anak, Pihak Baim Wong Singgung Soal Sikap

BSU akan dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI atau melalui PT Pos Indonesia.

Pencairan BSU tahap 1 sudah dilakukan sejak Selasa (24/6/2025).

Kapan Pencairan BSU Tahap 2?
Kemnaker menyebutkan bahwa penyaluran BSU ini dilakukan bertahap dengan target 17 juta penerima.

Mengutip dari Kompas.tv, BSU tahap 2 saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi.

Baca juga: Jadwal 6 Puasa Sunnah di Bulan Muharram 2025, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

"Untuk penyaluran tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi," ucap Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers yang dipantau melalui Breaking News Kompas TV, Selasa (24/6/2025).

Untuk mengetahui status pencairan BSU, penerima dapat mengecek secara mandiri di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Status Pencairan BSU
Pertama masuk laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Lalu masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP terkini
Selanjutnya tulis ulang nama ibu kandung, email, dan nomor HP Anda
Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
Jika terdapat logo centang hijau, maka nama atau NIK terdaftar sebagai penerima BSU
Jika tertulis "Data masih dalam proses verifikasi dan validasi" maka Anda hanya perlu melengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.

Baca juga: Tips BSU 2025 Segera Cair, Ini Cara dan Tanda BSU Sudah Disalurkan Pemerintah ke Rekening Pekerja

Syarat Penerima BSU
Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved