Cari Tahu Apa Itu R4/L-2 Kode Kelulusan PPPK Kemenag?
Berdasarkan pengumuman tersebut, salah satu yang dibahas BKN adalah arti dari kode yang ada pada kolom keterangan dalam hasil pengolahan nilai.
Kode “L-2” adalah Peserta yang lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024
Baca juga: Penyebab Batalnya Pelantikan 1.145 PPPK di Rejang Lebong Bengkulu, Batas Waktu Oktober 2025
Selain itu, ada juga arti dari beberapa kode kelulusan lainnya seperti:
R2/L – Lulus dengan nilai ambang batas dan afirmasi.
R3/L – Lulus dari pelamar eks THK-2/non-ASN aktif.
R4/L – Lulus formasi umum berdasarkan peringkat.
Baca juga: 2 Juli Memperingati Hari Apa? Ini 45 Ucapan Hari Kelautan Nasional 2025 yang Penuh Inspirasi
1. Kode “L”
Arti kode ini adalah peserta yang lulus seleksi PPPK tenaga teknis BKN Tahap 2 menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
2. Kode “R3”
Arti kode ini adalah peserta non-ASN yang terdata menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
3. Kode “TH”
Artinya peserta tidak hadir saat seleksi kompetensi PPPK.
4. Kode “TMS”
Kode ini menunjukkan peserta tidak memenuhi syarat menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru 1 Juli 2025: 5 Jenis BBM Naik, Cek Rincian Tiap Provinsi
Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, para peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2 diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Selanjutnya, kelengkapan dokumen disampaikan secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing pada tanggal 1 sampai 31 Juli 2025.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com
Dua ASN Inspektorat Palu Magang di Itjen Kemendagri, Dua Lainnya di Banyuwangi |
![]() |
---|
Inspektorat Kota Palu Tingkatkan Kapasitas ASN Lewat Program Magang di Kemendagri |
![]() |
---|
DWP Banggai Komitmen Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sulteng Kritik Program Bus Trans Palu, Sebut ASN Jadi Korban Kebijakan |
![]() |
---|
Draft Ranperpres PKUB Dikritik, Matindas Rumambi Anggap Pemerintah Lemah Atasi Isu Kerukunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.