Sulteng Hari Ini
Praktisi Hukum Sulteng Soroti Lambannya Penanganan OMC: Skema Investasi Tak Masuk Akal
Vebry Tri Haryadi menilai bahwa Satuan Tugas Penanganan Investasi Ilegas atau kini dikenal dengan Satgas Pasti seharusnya lebih memahami modus baru.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Praktisi hukum Vebry Tri Haryadi menyayangkan lambatnya respons aparat dan lembaga terkait dalam menangani investasi ilegal berkedok bisnis Omnicom Grup Indonesia (OMC) yang dinilai sebagai skema yang tidak masuk akal dan berpotensi merugikan masyarakat secara luas.
“Skema bisnisnya tidak masuk akal. Ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya sudah banyak situs investasi bodong yang ujung-ujungnya SCAM,” ujar Vebry Tri Haryadi kepada TribunPalu.com, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Belajar dari Disdikud Banggai, Disdik Gorontalo Lakukan Studi Komparatif Pendidikan
Vebry Tri Haryadi menilai bahwa Satuan Tugas Penanganan Investasi Ilegas atau kini dikenal dengan Satgas Pasti seharusnya lebih memahami pola-pola seperti ini karena bukanlah modus baru.
“Harusnya Satgas Pasti lebih paham soal ini, karena ini bukan barang baru,” tegasnya.
Saat ini, hanya Satgas Pasti pusat yang berwenang menyampaikan perkembangan penanganan kasus OMC.
Satgas Pasti Sulawesi Tengah sendiri sudah melayangkan laporan resmi ke pusat dan tinggal menunggu hasil tindak lanjut.
Baca juga: Maia Estianty Pilih Balas Sindiran Ahmad Dhani Pakai Cara Ini, Asyik Posting Barang Mewah
Dibentuk dari Lembaga-Lembaga Negara
Satgas Pasti terdiri dari banyak instansi, di antaranya OJK (selaku ketua sekretariat), Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Bank Indonesia, Kemendagri, Kemenkumham, Kementerian Investasi/BKPM, hingga PPATK.
Hasil akhir dari proses Satgas Pasti biasanya berupa pemblokiran aktivitas dan aset entitas ilegal.
“Laporannya sudah kami kirim ke Satgas Pasti pusat. Tinggal menunggu hasilnya,” kata Bonny Hardi Putra, Ketua Satgas Pasti Sulawesi Tengah.
Tokoh Agama Justru Jadi Gerbong
Lebih mengejutkan, Vebry Tri Haryadi mengungkapkan bahwa investasi ilegal OMC justru mulai masuk ke masyarakat melalui tokoh-tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan.
“Sangat disayangkan, justru tokoh masyarakat, panutan agama, seperti pendeta, malah menjadi gerbong masuknya investasi ilegal,” ucapnya.
Selain di Sulawesi Tengah, Vebry Tri Haryadi juga mengonfirmasi bahwa OMC telah menyebar di wilayah lain, seperti Minahasa, Sulawesi Utara.
Diduga Langgar Izin Lingkungan, Muhammad Safri Desak Gakkum KLH Tindak Tegas PT QMB |
![]() |
---|
Mahasiswa Untad Laporkan Tindakan Represif di Aksi DPRD ke Komnas HAM Sulteng |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Anwar Hafid: Bumi Dieksploitasi dengan Napsu, Bukan Kasih Sayang |
![]() |
---|
11 Tahun Konflik Lahan Tak Selesai, Petani Sawit Tolitoli Nginap di DPRD Sulteng |
![]() |
---|
Petani Sawit Tolitoli Duduki DPRD Sulteng, Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan 11 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.