Sulteng Hari Ini
Praktisi Hukum Sulteng Soroti Lambannya Penanganan OMC: Skema Investasi Tak Masuk Akal
Vebry Tri Haryadi menilai bahwa Satuan Tugas Penanganan Investasi Ilegas atau kini dikenal dengan Satgas Pasti seharusnya lebih memahami modus baru.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
“Di Manado juga sudah mulai banyak, khususnya di wilayah Minahasa. Bahkan sudah ada kantor OMC di sana,” jelasnya.
Manipulasi Legalitas dan Nama Badan Usaha
Belakangan ini, seorang pegawai OMC memamerkan sejumlah dokumen legal seperti OSS, akta notaris pendirian CV, hingga SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup), untuk mengesankan legalitas perusahaan.
Namun, Bonny Hardi menegaskan bahwa seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat tetap harus berada di bawah izin dan pengawasan OJK.
“Penghimpunan dana masyarakat harus memiliki izin dan diawasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu OJK,” tegas Bonny Hardi.
OMC sendiri tercatat sebagai CV Omnicom Sulawesi dalam akta notaris, tetapi dalam publikasi dan pengakuan internal, mereka sering mengklaim sebagai bagian dari Omnicom Group (USA), yang menimbulkan kebingungan dan potensi penipuan.
Baca juga: Profil Kejati Sulteng Nuzul Rahmat R, Pernah Tinggal di Palu Selama 2 Tahun
Vebry Tri Haryadi juga menyoroti perihal dokumen tersebut menganggap aplikasi OMC bukan dari CV tersebut.
"Tidak benar itu CV dan usaha yg bukan badan hukum Justru jelas perbuatan melawan hukum pidananya krn aplikasi OMC bukan dari CV tersebut" tegas Vebry Tri Haryadi.
Faktanya Omnicom Group (USA) bergerak dibidang pemasaran, sama sekali tidak menghimpun dana masyarakat.
Klaim OMC bergerak dibidang periklanan pun tidak masuk akal, alih-alih member harus deposit dan menyelesaikan tugas harian,diduga tugas itu hanya modus semata.
Baca juga: Harga Menu Sari Laut di Kota Palu Naik Mulai 7 Juli 2025, Ini Daftarnya
Dalam dokumen SPPL, nama Zakaria Wahyu Widodo tercatat sebagai penanggung jawab.
“Sudah jelas siapa penanggung jawabnya, tapi kenapa APH pura-pura bodoh?” sindir Vebry Tri Haryadi Praktisi Hukum yang terkenal vokal.
Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis
Vebry Tri Haryadi menambahkan, skema investasi yang dijalankan OMC berpotensi dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 103 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jika terbukti melakukan penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana skema Ponzi.
“Dulu ada juga yang bawa-bawa legalitas lengkap seperti N15, tapi tetap berujung scam. Ujung-ujungnya masyarakat yang jadi korban,” pungkasnya.(*)
Diduga Langgar Izin Lingkungan, Muhammad Safri Desak Gakkum KLH Tindak Tegas PT QMB |
![]() |
---|
Mahasiswa Untad Laporkan Tindakan Represif di Aksi DPRD ke Komnas HAM Sulteng |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Anwar Hafid: Bumi Dieksploitasi dengan Napsu, Bukan Kasih Sayang |
![]() |
---|
11 Tahun Konflik Lahan Tak Selesai, Petani Sawit Tolitoli Nginap di DPRD Sulteng |
![]() |
---|
Petani Sawit Tolitoli Duduki DPRD Sulteng, Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan 11 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.