Sulteng Hari Ini

Praktisi Hukum Sulteng Soroti Lambannya Penanganan OMC: Skema Investasi Tak Masuk Akal

Vebry Tri Haryadi menilai bahwa Satuan Tugas Penanganan Investasi Ilegas atau kini dikenal dengan Satgas Pasti seharusnya lebih memahami modus baru.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
HANDOVER
PRAKTISI HUKUM SUltENG - Praktisi hukum Vebry Tri Haryadi menyayangkan lambatnya respons aparat dan lembaga terkait dalam menangani investasi ilegal berkedok bisnis Omnicom Grup Indonesia (OMC) yang dinilai sebagai skema yang tidak masuk akal dan berpotensi merugikan masyarakat secara luas. 

“Di Manado juga sudah mulai banyak, khususnya di wilayah Minahasa. Bahkan sudah ada kantor OMC di sana,” jelasnya.

Manipulasi Legalitas dan Nama Badan Usaha

Belakangan ini, seorang pegawai OMC memamerkan sejumlah dokumen legal seperti OSS, akta notaris pendirian CV, hingga SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup), untuk mengesankan legalitas perusahaan.

Namun, Bonny Hardi menegaskan bahwa seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat tetap harus berada di bawah izin dan pengawasan OJK.

“Penghimpunan dana masyarakat harus memiliki izin dan diawasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu OJK,” tegas Bonny Hardi.

OMC sendiri tercatat sebagai CV Omnicom Sulawesi dalam akta notaris, tetapi dalam publikasi dan pengakuan internal, mereka sering mengklaim sebagai bagian dari Omnicom Group (USA), yang menimbulkan kebingungan dan potensi penipuan.

Baca juga: Profil Kejati Sulteng Nuzul Rahmat R, Pernah Tinggal di Palu Selama 2 Tahun

Vebry Tri Haryadi juga menyoroti perihal dokumen tersebut menganggap aplikasi OMC bukan dari CV tersebut.

"Tidak benar itu CV dan usaha yg bukan badan hukum Justru jelas perbuatan melawan hukum pidananya krn aplikasi OMC bukan dari CV tersebut" tegas Vebry Tri Haryadi.

Faktanya Omnicom Group (USA) bergerak dibidang pemasaran, sama sekali tidak menghimpun dana masyarakat.

Klaim OMC bergerak dibidang periklanan pun tidak masuk akal, alih-alih member harus deposit dan menyelesaikan tugas harian,diduga tugas itu hanya modus semata.

Baca juga: Harga Menu Sari Laut di Kota Palu Naik Mulai 7 Juli 2025, Ini Daftarnya

Dalam dokumen SPPL, nama Zakaria Wahyu Widodo tercatat sebagai penanggung jawab. 

“Sudah jelas siapa penanggung jawabnya, tapi kenapa APH pura-pura bodoh?” sindir Vebry Tri Haryadi Praktisi Hukum yang terkenal vokal.

Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis

Vebry Tri Haryadi menambahkan, skema investasi yang dijalankan OMC berpotensi dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 103 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jika terbukti melakukan penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana skema Ponzi.

“Dulu ada juga yang bawa-bawa legalitas lengkap seperti N15, tapi tetap berujung scam. Ujung-ujungnya masyarakat yang jadi korban,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved