BPN Sulteng

Bagikan 160 Sertifikat PTSL untuk Pemkab di Sulteng, Wamen ATR Ossy: Target 5.494 Bidang Tanah

Sebanyak 160 sertipikat tanah diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (9/7/2025). 

|
Editor: Lisna Ali
handover
Sebanyak 160 sertipikat tanah diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (9/7/2025).  

TRIBUNPALU.COM - Sebanyak 160 sertipikat tanah diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (9/7/2025). 

Sertipikat itu diserahkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah di penjuru Indonesia.

“Kami di Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil. Kami juga terus memperkuat kerja sama dengan Pemda, tokoh masyarakat, dan lembaga adat, agar pendekatan kita semakin kontekstual dan berkeadilan,” ujar Wamen Ossy di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, Sulteng.

Sertipikat diserahkan secara simbolis kepada sejumlah kepala daerah dan perwakilan instansi di Sulteng.

Dalam momen ini, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima 37 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD); Bupati Donggala Vera Elena Laruni 1 sertipikat; Bupati Poso Verna Inkiriwang 1 sertipikat.

Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa 25 sertipikat; Bupati Parigi Moutong Erwin Burase 4 sertipikat; Wakil Bupati Tolitoli Mohammad Besar Bantilan 1 sertipikat; dan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Moh Aria Rosyid 1 sertipikat.

Wamen Ossy menjelaskan, sertipikat yang dibagikan merupakan hasil dari pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Sulteng menunjukkan progres dan kemajuan yang baik. Target tahun 2025 sebanyak 5.494 bidang tanah di 13 kabupaten/kota, dan hingga saat ini telah berhasil diselesaikan sebanyak 4.797 bidang atau 95,56 persen,” ungkapnya.

Penyerahan sertipikat ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum atas tanah dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta keadilan sosial di Sulteng.

Menko AHY pun turut menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dalam sambutannya.

“Dibutuhkan kepastian atas aset-aset yang ada di daerah-daerah, termasuk juga bagi mereka yang sekali lagi, memiliki ketertarikan untuk berinvestasi di sini. Dan di atas segalanya tentu kita berharap masyarakat kita itu memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Oleh karena itu, tugas yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN ini mulia dan kita dukung penuh,” tutur Menko AHY.

Kegiatan penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto, Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Iskandar Syah; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Tansri beserta jajaran; serta perwakilan Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah. (GE/RT/RM)(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved