Jumat, 17 April 2026

Warga Balaroa Tagih Sertifikat

181 Warga Huntap Balaroa Palu Mayoritas Pekerja Padat Karya: Mengaku Dipaksa Bayar PBB

Menurut Lasrin, permintaan pembayaran PBB dinilai janggal karena warga belum memegang legalitas kepemilikan berupa sertifikat. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
WARGA SEGEL KANTOR LURAH - Sebanyak 181 warga Hunian Tetap (Huntap) Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, hingga kini masih belum menerima sertifikat hak milik atas rumah yang mereka tempati sejak beberapa tahun terakhir. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Sebanyak 181 warga Hunian Tetap (Huntap) Balaroa, Kota Palu, Sulawesi Tengah, hingga kini masih belum menerima sertifikat hak milik atas rumah yang mereka tempati sejak beberapa tahun terakhir.

Mirisnya, sekitar 60 persen dari jumlah tersebut merupakan pekerja padat karya, pekerja berpenghasilan rendah yang dipekerjakan melalui program pemerintah daerah. 

Meski belum memiliki sertifikat, mereka mengaku dipaksa untuk melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah sebagai syarat administratif.

Baca juga: Jelang Championship 2025-2026, Saham PSIS Semarang Dialihkan ke Persijap Jepara

"Kami di Huntap ada 60 persen itu pegawai padat karya, kami dipaksa lampirkan PBB dan Retribusi Sampah,” ungkap Lasrin, Koordinator Lapangan warga, Kamis (10/7/2025).

Menurut Lasrin, permintaan pembayaran PBB dinilai janggal karena warga belum memegang legalitas kepemilikan berupa sertifikat. 

Ia mempertanyakan logika pemerintah dalam memungut kewajiban warga yang belum diakui secara hukum sebagai pemilik hunian.

“Bagaimana kami mau bayar PBB kalau sertifikat saja belum ada?” tanyanya.

Baca juga: Sertifikat Hak Milik Belum Diterbitkan, Warga Huntap Balaroa Ancam Boikot Kedatangan Wali Kota Palu

Meski demikian, Lasrin menegaskan warga tetap mengikuti aturan pemerintah daerah, termasuk dalam hal membayar retribusi sampah, demi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami ini sudah taat, bayar retribusi sampah juga kami ikuti,” tambahnya.

Warga Huntap Balaroa berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait proses penerbitan sertifikat, agar hak dan kewajiban sebagai warga bisa berjalan seimbang. 

Hingga kini, belum ada kepastian waktu dari pihak berwenang terkait penyerahan dokumen kepemilikan.

(*)

(Tribun Breakingnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved