Warga Balaroa Tagih Sertifikat
181 Warga Huntap Balaroa Palu Mayoritas Pekerja Padat Karya: Mengaku Dipaksa Bayar PBB
Menurut Lasrin, permintaan pembayaran PBB dinilai janggal karena warga belum memegang legalitas kepemilikan berupa sertifikat.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Sebanyak 181 warga Hunian Tetap (Huntap) Balaroa, Kota Palu, Sulawesi Tengah, hingga kini masih belum menerima sertifikat hak milik atas rumah yang mereka tempati sejak beberapa tahun terakhir.
Mirisnya, sekitar 60 persen dari jumlah tersebut merupakan pekerja padat karya, pekerja berpenghasilan rendah yang dipekerjakan melalui program pemerintah daerah.
Meski belum memiliki sertifikat, mereka mengaku dipaksa untuk melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah sebagai syarat administratif.
Baca juga: Jelang Championship 2025-2026, Saham PSIS Semarang Dialihkan ke Persijap Jepara
"Kami di Huntap ada 60 persen itu pegawai padat karya, kami dipaksa lampirkan PBB dan Retribusi Sampah,” ungkap Lasrin, Koordinator Lapangan warga, Kamis (10/7/2025).
Menurut Lasrin, permintaan pembayaran PBB dinilai janggal karena warga belum memegang legalitas kepemilikan berupa sertifikat.
Ia mempertanyakan logika pemerintah dalam memungut kewajiban warga yang belum diakui secara hukum sebagai pemilik hunian.
“Bagaimana kami mau bayar PBB kalau sertifikat saja belum ada?” tanyanya.
Baca juga: Sertifikat Hak Milik Belum Diterbitkan, Warga Huntap Balaroa Ancam Boikot Kedatangan Wali Kota Palu
Meski demikian, Lasrin menegaskan warga tetap mengikuti aturan pemerintah daerah, termasuk dalam hal membayar retribusi sampah, demi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami ini sudah taat, bayar retribusi sampah juga kami ikuti,” tambahnya.
Warga Huntap Balaroa berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait proses penerbitan sertifikat, agar hak dan kewajiban sebagai warga bisa berjalan seimbang.
Hingga kini, belum ada kepastian waktu dari pihak berwenang terkait penyerahan dokumen kepemilikan.
(*)
(Tribun Breakingnews)
TribunBreakingNews
Kota Palu
Balaroa
Huntap Balaroa
Hunian Tetap (Huntap)
Lasrin
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB
Retribusi Sampah
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
| Kantor Lurah Disegel Warga, Wali Kota Palu Janjikan Sertifikat Rampung Agustus 2026 |
|
|---|
| Jarang Hadiri Hajatan Warga, Warga Huntap Minta Wali Kota Palu Copot Lurah |
|
|---|
| Warga Huntap Balaroa Minta Wali Kota Temui Mereka: Suara Terbanyak di Sini, Tapi Kami Dianaktirikan |
|
|---|
| Warga Huntap Balaroa Palu Minta Wali Kota untuk Ketemu: Kami Diperlakukan Tidak Adil |
|
|---|
| Kantor Kelurahan Balaroa Disegel Warga, Camat Palu Barat: Saya Akan Coba Nego dengan Wali Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/181-Warga-Huntap-Tondo-Masih-Tunggu-Sertifikat-Mayoritas-Pekerja-Padat-Karya-Dipaksa-Bayar-PBB.jpg)