KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun untuk Tahun 2026 di Tengah Pemangkasan Pagu Indikatif
Permohonan ini muncul menyusul adanya pemangkasan pagu indikatif anggaran KPK signifikan, mencapai 29 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.
TRIBUNPALU,COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Setyo Budiyanto, secara terbuka mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Permohonan ini muncul menyusul adanya pemangkasan pagu indikatif anggaran KPK yang signifikan, mencapai 29 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (10 Juli 2025) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Penurunan Anggaran yang Signifikan
Menurut Setyo, pagu indikatif anggaran KPK untuk 2026 berdasarkan surat keputusan bersama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemenkeu dan Bappenas) hanya sebesar Rp 878,04 miliar.
Angka ini menurun drastis sebesar Rp 359,4 miliar atau sekitar 29 persen jika dibandingkan dengan DIPA tahun anggaran 2025.
“Kami ingin menegaskan bahwa meskipun kinerja keuangan KPK selama ini menunjukkan tren yang positif dan akuntabel, pagu indikatif tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup besar. Ini tentu menjadi tantangan serius bagi kami untuk menjalankan tugas dan fungsi lembaga,” kata Setyo.
Penurunan anggaran ini menjadi perhatian serius mengingat tugas pokok KPK yang tidak ringan, yaitu mencegah dan memberantas korupsi di seluruh lini pemerintahan dan lembaga negara.
Setyo menegaskan bahwa pagu indikatif yang ada saat ini hanya dialokasikan untuk program dukungan manajemen KPK seperti gaji pegawai, tunjangan, dan operasional kantor.
Sementara itu, program inti KPK untuk pencegahan dan penindakan korupsi sama sekali belum mendapatkan alokasi dana.
Anggaran untuk Program Pencegahan dan Penindakan Belum Dialokasikan
Lebih rinci, Setyo memaparkan bahwa anggaran untuk menjalankan tugas utama KPK, terutama dalam program pencegahan dan penindakan kasus korupsi, tidak dianggarkan dalam pagu indikatif tersebut.
“Anggaran untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan pokok KPK dalam pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum dialokasikan atau Rp 0,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Kondisi ini membuat KPK berada dalam posisi yang sangat rentan, karena keterbatasan dana berpotensi menghambat efektivitas kerja lembaga dalam memberantas korupsi, yang notabene menjadi ancaman serius bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Indonesia.
Permohonan Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun
Menyikapi situasi tersebut, KPK secara resmi mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun. Tambahan ini terbagi atas dua komponen utama.
Soal Kasus PT QMB, DPP ASPETI Ingatkan KPK Tidak Tebang Pilih dan Berani Usut Semua Pihak Terlibat |
![]() |
---|
Komisioner ST Terjerat Kasus Korupsi Rp3 M, KPID Sulteng Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Update soal Laporan Dugaan Suap yang Diusut KPK, Nikita Mirzani Ngaku Sudah Terima Surat Panggilan |
![]() |
---|
Belanja Negara di Sulteng Tembus Rp15,06 Triliun hingga Agustus 2025 |
![]() |
---|
Realisasi APBN Sulteng Capai Rp5,14 Triliun, Pajak Dalam Negeri Terkontraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.