KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun untuk Tahun 2026 di Tengah Pemangkasan Pagu Indikatif

Permohonan ini muncul menyusul adanya pemangkasan pagu indikatif anggaran KPK signifikan, mencapai 29 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Setyo Budiyanto, secara terbuka mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun untuk tahun anggaran 2026. 

TRIBUNPALU,COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Setyo Budiyanto, secara terbuka mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun untuk tahun anggaran 2026.

Permohonan ini muncul menyusul adanya pemangkasan pagu indikatif anggaran KPK yang signifikan, mencapai 29 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (10 Juli 2025) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Penurunan Anggaran yang Signifikan

Menurut Setyo, pagu indikatif anggaran KPK untuk 2026 berdasarkan surat keputusan bersama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemenkeu dan Bappenas) hanya sebesar Rp 878,04 miliar.

Angka ini menurun drastis sebesar Rp 359,4 miliar atau sekitar 29 persen jika dibandingkan dengan DIPA tahun anggaran 2025.

“Kami ingin menegaskan bahwa meskipun kinerja keuangan KPK selama ini menunjukkan tren yang positif dan akuntabel, pagu indikatif tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup besar. Ini tentu menjadi tantangan serius bagi kami untuk menjalankan tugas dan fungsi lembaga,” kata Setyo.

Penurunan anggaran ini menjadi perhatian serius mengingat tugas pokok KPK yang tidak ringan, yaitu mencegah dan memberantas korupsi di seluruh lini pemerintahan dan lembaga negara.

Setyo menegaskan bahwa pagu indikatif yang ada saat ini hanya dialokasikan untuk program dukungan manajemen KPK seperti gaji pegawai, tunjangan, dan operasional kantor.

Sementara itu, program inti KPK untuk pencegahan dan penindakan korupsi sama sekali belum mendapatkan alokasi dana.

Anggaran untuk Program Pencegahan dan Penindakan Belum Dialokasikan

Lebih rinci, Setyo memaparkan bahwa anggaran untuk menjalankan tugas utama KPK, terutama dalam program pencegahan dan penindakan kasus korupsi, tidak dianggarkan dalam pagu indikatif tersebut.

“Anggaran untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan pokok KPK dalam pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum dialokasikan atau Rp 0,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Kondisi ini membuat KPK berada dalam posisi yang sangat rentan, karena keterbatasan dana berpotensi menghambat efektivitas kerja lembaga dalam memberantas korupsi, yang notabene menjadi ancaman serius bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Indonesia.

Permohonan Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun

Menyikapi situasi tersebut, KPK secara resmi mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun. Tambahan ini terbagi atas dua komponen utama.

Pertama, anggaran untuk program dukungan manajemen sebesar Rp 1,36 triliun, di mana pagu indikatif sudah mengalokasikan Rp 878,04 miliar.

Kedua, alokasi sebesar Rp 856,6 miliar khusus untuk program pencegahan dan penindakan korupsi yang sama sekali belum tercakup dalam pagu indikatif.

Dengan demikian, total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 mencapai Rp 2,226 triliun. Dana tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas nasional, serta berbagai program dan inisiatif strategis yang menjadi bagian dari agenda pemberantasan korupsi secara nasional.

“Tambahan anggaran ini sangat penting untuk memastikan KPK dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal, sekaligus melaksanakan berbagai inisiatif baru yang dapat memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi di tanah air,” tambah Setyo.

Pentingnya Dukungan DPR dalam Menjamin Kemandirian KPK

Setyo juga menekankan bahwa dukungan nyata dari DPR RI, sebagai wakil rakyat, sangat krusial dalam bentuk penganggaran yang memadai.

Menurutnya, dukungan tersebut bukan hanya soal angka anggaran semata, tetapi juga menjadi bukti komitmen pemerintah dan DPR dalam menjaga independensi dan kinerja KPK.

“Kami membutuhkan dukungan nyata dari DPR dalam bentuk alokasi anggaran yang memadai, agar KPK dapat menjalankan output prioritas nasional sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2026. Hal ini juga sangat penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya.

KPK sebagai lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi telah mengalami berbagai dinamika dalam hal pembiayaan dan dukungan anggaran.

Oleh karena itu, keberlanjutan pendanaan yang stabil dan memadai menjadi salah satu fondasi utama agar KPK dapat mempertahankan dan meningkatkan capaian pemberantasan korupsi, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Penurunan anggaran yang signifikan ini menjadi tantangan berat di tengah kebutuhan yang semakin besar untuk memperkuat pemberantasan korupsi, yang menjadi momok besar bagi pembangunan dan keadilan sosial di Indonesia.

Dengan adanya tambahan anggaran yang diajukan, diharapkan KPK bisa memperluas jangkauan program pencegahan korupsi, memperkuat investigasi, serta meningkatkan kualitas kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan masyarakat.

Selain itu, KPK juga tengah berupaya mengadopsi teknologi terbaru dan metode modern dalam pemberantasan korupsi, yang tentunya memerlukan pendanaan memadai untuk pelatihan, pengembangan sumber daya manusia, serta pengadaan sistem informasi dan perangkat pendukung lainnya.

Masyarakat luas dan para pengamat berharap DPR dapat memberikan respon positif terhadap usulan tambahan anggaran ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kemajuan bangsa. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved