Jangan Lupa Lapor Diri bagi Guru yang Lulus PPG Tahap 2, Ini Caranya

Selanjutnya para guru yang dinyatakan lulus, PPG tahap 2 tahun 2025 wajib melaporkan diri mulai 17-26 Juli 2025. 

Editor: Fadhila Amalia
zoom-inlihat foto Jangan Lupa Lapor Diri bagi Guru yang Lulus PPG Tahap 2, Ini Caranya
ppg.dikdasmen.go.id
ILUSTRASI - Para Guru yang dipanggil adalah yang memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki setifikat pendidik. 

TRIBUNPALU.COM - Para Guru yang dipanggil adalah yang memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki setifikat pendidik. 

Pemanggilan melalui SIMPKB terakhir hari ini, 12 Juli 2025. 

Selanjutnya para guru yang dinyatakan lulus, PPG tahap 2 tahun 2025 wajib melaporkan diri mulai 17-26 Juli 2025. 

Baca juga: Simak 3 Formasi Lulusan SMA/SMK CPNS Tahun 2025 Penempatan di IKN

Kemudian pembelajaran mandiri PPG 2025 Tahap 2 di platform Ruang GTK akan diselenggarakan mulai 1 Agustus 2025 sampai 12 September 2025.

Selengkapnya, simak jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajaran PPG 2025 Tahap 2, melansir laman resmi PPG Dikdasmen.

Jadwal PPG 2025 Tahap 2

Pemanggilan peserta di SIMPKB: 7 Juli -12 Juli 2025

Lapor diri di LPTK: 17 Juli - 26 Juli 2025

Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK:    1 Agustus - 12 September 2025

Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 September - 13 September 2025

Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 September - 8 September 2025

Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 15 September - 20 September 2025

Cetak Katu Ujian UKPPPG: 19 September - 20 September 2025

Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23 September - 28 September 2025

Periode Penilaian UKPPPG: 31 September - 18 Oktober 2025

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved