Jangan Lupa Lapor Diri bagi Guru yang Lulus PPG Tahap 2, Ini Caranya

Selanjutnya para guru yang dinyatakan lulus, PPG tahap 2 tahun 2025 wajib melaporkan diri mulai 17-26 Juli 2025. 

Editor: Fadhila Amalia
zoom-inlihat foto Jangan Lupa Lapor Diri bagi Guru yang Lulus PPG Tahap 2, Ini Caranya
ppg.dikdasmen.go.id
ILUSTRASI - Para Guru yang dipanggil adalah yang memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki setifikat pendidik. 

Catatan: pastikan ukuran dokumen sesuai dengan yang diminta LPTK masing-masing untuk mempermudah saat proses mengunggah

8. Selanjutnya, peserta dapat mengunggah/ upload dokumen di form Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 yang disediakan LPTK;

9. Jangan lupa melengkapi data diri yang diminta oleh LPTK penyelenggara PPG 2025 dan ikuti prosesnya sampai selesai.

Ketentuan Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

Berikut daftar dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK, melansir laman resmi PPG Dikdasmen:

Pakta Integritas

Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

Scan Transkrip Nilai S1/DIV

Scan Kartu Identitas KTP/SIM

Baca juga: Ini Penjelasan Menpan RB Soal Beredar Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen

Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6

Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved