Jangan Lupa Lapor Diri bagi Guru yang Lulus PPG Tahap 2, Ini Caranya
Selanjutnya para guru yang dinyatakan lulus, PPG tahap 2 tahun 2025 wajib melaporkan diri mulai 17-26 Juli 2025.

Syarat Peserta PPG 2025 Tahap 2
1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Guru telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
Baca juga: Menpan RB Jawab Isu Kenaikan Gaji PNS 2025: Itu Belum Diatur
Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
3. Guru aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK
1. Buka laman https://ppg.simpkb.id atau KLIK;
2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";
3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;
4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';
5. Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;
6. Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK;
7. Siapkan dokumen yang diminta LPTK untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2;
Haerana Bantah Jadi Dalang Demo Siswa SMA 5 Palu |
![]() |
---|
Konflik Guru dan Kepsek SMAN 5 Palu Berakhir Damai, Haerana Dapatkan Haknya |
![]() |
---|
Kokohkan Peran Guru Madrasah, Pengurus Daerah PGM Banggai Dilantik |
![]() |
---|
Guru SMA Madani Palu Dinonaktifkan Usai Diduga Lecehkan Siswi di Kelas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Oknum Guru SMA Madani Palu Diduga Lecehkan Siswi di Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.