Jangan Lupa Lapor Diri bagi Guru yang Lulus PPG Tahap 2, Ini Caranya

Selanjutnya para guru yang dinyatakan lulus, PPG tahap 2 tahun 2025 wajib melaporkan diri mulai 17-26 Juli 2025. 

Editor: Fadhila Amalia
zoom-inlihat foto Jangan Lupa Lapor Diri bagi Guru yang Lulus PPG Tahap 2, Ini Caranya
ppg.dikdasmen.go.id
ILUSTRASI - Para Guru yang dipanggil adalah yang memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki setifikat pendidik. 

Syarat Peserta PPG 2025 Tahap 2

1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Guru telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:

Baca juga: Menpan RB Jawab Isu Kenaikan Gaji PNS 2025: Itu Belum Diatur

Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

3. Guru aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.

Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK

1. Buka laman https://ppg.simpkb.id atau KLIK;

2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";

3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;

4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';

5. Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;

6. Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK;

7. Siapkan dokumen yang diminta LPTK untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved