Jangan Lupa Lapor Diri bagi Guru yang Lulus PPG Tahap 2, Ini Caranya

Selanjutnya para guru yang dinyatakan lulus, PPG tahap 2 tahun 2025 wajib melaporkan diri mulai 17-26 Juli 2025. 

Editor: Fadhila Amalia
zoom-inlihat foto Jangan Lupa Lapor Diri bagi Guru yang Lulus PPG Tahap 2, Ini Caranya
ppg.dikdasmen.go.id
ILUSTRASI - Para Guru yang dipanggil adalah yang memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki setifikat pendidik. 

TRIBUNPALU.COM - Para Guru yang dipanggil adalah yang memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki setifikat pendidik. 

Pemanggilan melalui SIMPKB terakhir hari ini, 12 Juli 2025. 

Selanjutnya para guru yang dinyatakan lulus, PPG tahap 2 tahun 2025 wajib melaporkan diri mulai 17-26 Juli 2025. 

Baca juga: Simak 3 Formasi Lulusan SMA/SMK CPNS Tahun 2025 Penempatan di IKN

Kemudian pembelajaran mandiri PPG 2025 Tahap 2 di platform Ruang GTK akan diselenggarakan mulai 1 Agustus 2025 sampai 12 September 2025.

Selengkapnya, simak jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajaran PPG 2025 Tahap 2, melansir laman resmi PPG Dikdasmen.

Jadwal PPG 2025 Tahap 2

Pemanggilan peserta di SIMPKB: 7 Juli -12 Juli 2025

Lapor diri di LPTK: 17 Juli - 26 Juli 2025

Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK:    1 Agustus - 12 September 2025

Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 September - 13 September 2025

Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 September - 8 September 2025

Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 15 September - 20 September 2025

Cetak Katu Ujian UKPPPG: 19 September - 20 September 2025

Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23 September - 28 September 2025

Periode Penilaian UKPPPG: 31 September - 18 Oktober 2025

Syarat Peserta PPG 2025 Tahap 2

1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Guru telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:

Baca juga: Menpan RB Jawab Isu Kenaikan Gaji PNS 2025: Itu Belum Diatur

Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

3. Guru aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.

Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK

1. Buka laman https://ppg.simpkb.id atau KLIK;

2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";

3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;

4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';

5. Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;

6. Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK;

7. Siapkan dokumen yang diminta LPTK untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2;

Catatan: pastikan ukuran dokumen sesuai dengan yang diminta LPTK masing-masing untuk mempermudah saat proses mengunggah

8. Selanjutnya, peserta dapat mengunggah/ upload dokumen di form Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 yang disediakan LPTK;

9. Jangan lupa melengkapi data diri yang diminta oleh LPTK penyelenggara PPG 2025 dan ikuti prosesnya sampai selesai.

Ketentuan Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

Berikut daftar dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK, melansir laman resmi PPG Dikdasmen:

Pakta Integritas

Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

Scan Transkrip Nilai S1/DIV

Scan Kartu Identitas KTP/SIM

Baca juga: Ini Penjelasan Menpan RB Soal Beredar Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen

Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6

Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Alur Pembelajaran PPG 2025 Tahap 2

1. Guru aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG 2025 Tahap 2 melalui SIMPKB

Info selengkapnya dapat dilihat melalui tautan ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta.

2. Peserta PPG 2025 Tahap 2 melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB

Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. 

Program studi dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat diakses pada akun SIMPKB masing-masing peserta atau akun SIMPPG masing-masing lembaga.

Baca juga: Benarkah Penyebab Suhu Dingin di Indonesia Saat Ini Lantaran Fenomena Aphelion?

3. Pembelajaran peserta PPG 2025 Tahap 2 dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK pada tautan https://guru.kemendikdasmen.go.id 

Bagi guru yang belum pernah mengakses platform Ruang GTK, agar membuka Ruang GTK melalui rumah pendidikan pada tautan https://rumahpendidikan.go.id, kemudian pilih Ruang GTK. 

Atau unduh aplikasi Ruang GTK pada gawai Android melalui Playstore (minimal versi 1.59.1) dengan akun belajar.id.

4. Peserta PPG 2025 Tahap 2 yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan Pembelajaran, dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui Platform Ruang GTK.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved