Terungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, 9 Jam Diperiksa Belum Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Editor: Lisna Ali
Dok. Kemendikbud
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. 

TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2020-2022.

Diketahui Nadiem Makarim sudah dua kali diperiksa oleh Kejagung terkait kasus tersebut.

Namun, Kejagung belum dapat memastikan Nadiem Makarim sebagi tersangka.

Hal ini dikatakan Kejagung karena belum memiliki bukti yang kuat akan itu.

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan adanya mark-up harga dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dalam proyek penyediaan laptop pendidikan.

Proyek yang semestinya mendukung percepatan transformasi digital di sekolah-sekolah, justru berujung menjadi ladang korupsi.

Pihak Kejagung menyebut para tersangka terdiri dari unsur pejabat negara dan swasta yang diduga terlibat langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan perangkat digital tersebut.

Penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya tersangka lain.

Penyidik akan melakukan penyelidikan lebih mendalam yang mengarah pada adanya investasi dari perusahaan multinasional Google ke Gojek.

Pasalnya, ada dugaan Nadiem memperoleh keuntungan dari proyek yang merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun tersebut.

"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem), ini yang kami sedang dalami, penyidik fokus kesana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, melansir Tribunnews.com, Rabu (16/7/2025).

"Nanti, kalau saatnya ada dua bukti cukup, tentu akan kita rilis (hasilnya) ke teman-teman wartawan. Kenapa tadi NAM sudah diperiksa dari siang sampai malam tapi belum jadi tersangka, karena menurut kesimpulan penyidik masih perlu adanya pendalaman alat bukti," katanya.

Kejagung tidak akan berhenti, para penyidik akan terus melakukan penyelidikan lanjutan, akan ada tahap pertama dan tahap kedua.

"Beberapa kasus yang kita tangani tidak hanya berhenti di tahap pertama, tetapi sampai tahap kedua, dan seterusnya," tegasnya.

Sebelumnya, Nadiem diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB sampai malam pukul 18.00 WIB.

Ketika sudah selesai menjalani pemeriksaan, Nadiem tak banyak bicara terkait hasil pemeriksaan terhadap dirinya.

Dia hanya berterimakasih kepada penyidik Kejagung yang telah memberikan kesempatan padanya untuk memberikan kesaksian terkait kasus ini.

Nadiem hanya ingin setelah pemeriksaan dilakukan untuk kembali kepada keluarganya.

"Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepasa pihak Kejaksaan. Karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," ucapnya.

"Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," lanjutnya.

Empat Orang Tersangka : 

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mega korupsi ini.

Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah.

Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat jadi Mendikbudristek, Jurist Tan.

Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved