Sanksi Adat Gus Fuad Plered

Jalani Sanksi Adat di Kota Palu, Gus Fuad Plered Bayar Tujuh Denda

Pantauan TribunPalu.com, sanksi adat itu dipimpin langsung Ketua Dewan Majelis Adat Kota Patanggota Ngata Palu, Arena JR Parampasi.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
SANKSI ADAT - Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered resmi menjalani sanksi adat di Kota Palu, Minggu (20/7/2025), atas ujaran kebencian terhadap Tokoh Agama Sulawesi Tengah, Habib Saggaf Bin Muhammad Al Jufri atau Guru Tua. Prosesi adat bertajuk Libu Potangara Nu Ada tersebut digelar oleh Badan Masyarakat Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah di Banua Oge Souraja, Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. 

Ketua Dewan Majelis Adat, Arena JR Parampasi mengatakan, Fuad telah melaksanakan kewajiban sebagai To Sala atau pihak terlapor sesuai keputusan adat.

“Beliau sudah menjalankan sanksi secara lengkap, dan kami menerima dengan ikhlas. Ini bagian dari komitmen bersama menjaga kearifan lokal,” ujarnya.

Diketahui, sanksi kepada Fuad Plered tersebut diberikan atas ujaran kebencian, penghinaan dan fitnah yang dilakukan oleh Fuad Plered terhadap Guru Tua.

Sebagaimana diketahui, pernyataan kontroversial dari akun media sosial @gusfuadplered dalam sebuah video berdurasi 22 detik pada Minggu, 22 Maret 2025 lalu telah memicu kegaduhan, terutama di kalangan Abnaul Khairaat atau sebutan bagi para pengikut dan alumni Alkhairaat. 

Dalam video yang beredar luas, pemilik akun tersebut terdengar menyebut Guru Tua dengan sebutan tidak pantas, sehingga menuai kecaman dari berbagai pihak.

(*)

(Tribun Breakingnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved