Sulteng Hari Ini

Tindaklanjuti Laporan JATAM Sulteng, Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Hingga Panggil Pihak Terlibat

Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mengatakan telah membentuk tim investigasi hingga memanggil berbagai pihak terlibat.

handover
ILUSTRASI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menegaskan akan menindaklanjuti laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menegaskan akan menindaklanjuti laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mengatakan telah membentuk tim investigasi hingga memanggil berbagai pihak terlibat.

"Komnas HAM akan memanggil berbagai pihak, bukan hanya AKM yang beroperasi di Poboya, tapi juga ada CPM dan masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan," kata Livand, Minggu (27/7/2025).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Minggu 27 Juli 2025 di Sulawesi Tengah, 3 Daerah Ini Hujan Ringan

Livand Breeamer menjelaskan bahwa investigasi Komnas HAM tidak hanya terfokus pada aspek legalitas, tetapi juga pada dampak lingkungan dan hak dasar warga. 

"Saya ingin meninjau langsung lokasinya, bukan hanya soal tambang ilegal, tapi juga bagaimana pengelolaan limbahnya. Karena hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak asasi manusia," jelasnya.

Pada laporan yang dilayangkan Jatam Sulteng beberapa pekan lalu, Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim dan memulai pemanggilan pihak terlibat hingga masyarakat adat.

"Saya sudah memanggil AKM dan tokoh Masyarakat Poboya. Sementara PT CPM, kami masih menjadwalkan pertemuan lanjutan. Kita ingin dapat kejelasan dari semua pihak," lanjut Livand

Dirinya menilai di tambang di Poboya, Kota Palu, terdapat ribuan warga menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

Baca juga: Majelis dan Tokoh Adat Kaili Soroti FPKB Beri Gelar Toma Oge ke Anwar Hafid, Ungkap soal Aturan Adat

"Kalau menyangkut individu, pemerintah bisa langsung tutup. Tapi kalau menyangkut banyak orang, pemerintah juga harus memikirkan dampaknya. Hak atas pekerjaan juga hak asasi," ujarnya. 

Ia mengatakan, pemberian izin pertambangan rakyat juga bisa ditempuh sebagai win win solution antara masyarakat dan Perusahaan.

"Kalau misalnya pemerintah tidak bisa bertanggung jawab, legalkan saja. Supaya mudah diawasi dan masyarakat bisa tetap mendapat perlindungan. Itu tanggung jawab mereka," katanya. 

Menurutnya, Tambang Poboya berbeda dengan beberapa lokasi tambang rakyat lain seperti di Buranga, Kayuboko, dan Buol, kini justru dikuasai segelintir orang melalui koperasi.

Baca juga: Tim Alfa 1 Brimob Intensifkan Patroli di Pegunungan Bekas Kamp Terorisme di Poso Sulteng

"Di tiga lokasi itu, sekarang kacau balau. Hanya dikuasai satu pemodal. Kalau di Poboya, iya ada pemodal, tapi juga ada ribuan warga kecil yang menggantungkan hidup. Itu tidak bisa diabaikan," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved