Sulteng Hari Ini
Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Izin Bisa Dipidana, Polda Sulteng dan PN Palu Beri Penjelasan
Zulfan menegaskan bahwa kasus serupa sudah pernah diproses secara hukum, dengan pihak eksekutor atau penarik kendaraan sebagai tersangka.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
AiPhotos
PENARIKAN KENDARAAN - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Pengadilan Negeri Palu menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor oleh Leasing atau Debt Collector tanpa izin dari pemilik sah merupakan tindak pidana. Pernyataan itu disampaikan dalam talk show bertema “Eksekusi Agunan Sesuai Undang-Undang Fidusia: Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum”.
Bahkan, tindakan menarik kendaraan tanpa dasar hukum bisa dikenakan pidana perampasan.
Sementara itu, debitur juga dilarang mengalihkan atau menyewakan kendaraan yang dijadikan jaminan tanpa seizin leasing.
Hal ini diatur dalam Pasal 36 UU Fidusia dan dapat dihukum penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Baca juga: OJK Sulteng Bahas Eksekusi Agunan dalam Forum Fidusia, Tekankan Perlindungan Konsumen
OJK Sulteng berharap seluruh pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing demi perlindungan konsumen dan kepastian hukum dalam industri pembiayaan.(*)
Tags
Pengadilan Negeri Palu
Polda Sulawesi Tengah
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
Leasing
Debt Collector
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Sulteng Hari Ini
Pedagang Sayur Pasar Parigi Harap Tak Lagi Dipindahkan Usai Relokasi ke Sisi Timur |
![]() |
---|
BGN Larang Ikan Cakalang dan Tongkol Jadi Lauk MBG |
![]() |
---|
Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke-15, BI Bawa Rp56 Miliar ke 5 Pulau di Sulteng |
![]() |
---|
Dishub Sulteng Peringati Harhubnas 2025, Fokus pada Keselamatan Transportasi |
![]() |
---|
Disdik Sulteng: Kami Tak Punya Wewenang Awasi Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.