Sulteng Hari Ini

Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Izin Bisa Dipidana, Polda Sulteng dan PN Palu Beri Penjelasan

Zulfan menegaskan bahwa kasus serupa sudah pernah diproses secara hukum, dengan pihak eksekutor atau penarik kendaraan sebagai tersangka.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
AiPhotos
PENARIKAN KENDARAAN - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Pengadilan Negeri Palu menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor oleh Leasing atau Debt Collector tanpa izin dari pemilik sah merupakan tindak pidana. Pernyataan itu disampaikan dalam talk show bertema “Eksekusi Agunan Sesuai Undang-Undang Fidusia: Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum”. 

Bahkan, tindakan menarik kendaraan tanpa dasar hukum bisa dikenakan pidana perampasan.

Sementara itu, debitur juga dilarang mengalihkan atau menyewakan kendaraan yang dijadikan jaminan tanpa seizin leasing. 

Hal ini diatur dalam Pasal 36 UU Fidusia dan dapat dihukum penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp50 juta.

Baca juga: OJK Sulteng Bahas Eksekusi Agunan dalam Forum Fidusia, Tekankan Perlindungan Konsumen

OJK Sulteng berharap seluruh pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing demi perlindungan konsumen dan kepastian hukum dalam industri pembiayaan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved