Cara Membuka Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Bisa Langsung Tarik Tunai?
Cara membuka rekening bank yang diblokir atau dibekukan PPATK, bisa langsung ditarik tunai di hari yang sama?
1. Isi Formulir Keberatan Online (Form Hensem)
Kunjungi situs resmi PPATK atau langsung ke bit.ly/FormHensem
Isi data lengkap: nama, NIK/KTP, nomor rekening, nama bank, sumber dan tujuan dana
Unggah dokumen pendukung: e-KTP, buku tabungan, bukti transaksi terakhir, dan bukti pengiriman formulir
2. Kunjungi Kantor Cabang Bank
Bawa dokumen identitas (e-KTP), buku tabungan, kartu ATM, dan bukti pengisian formulir online
Ikuti proses Customer Due Diligence (CDD) untuk verifikasi identitas dan asal dana
3. Tunggu Verifikasi dan Evaluasi PPATK
PPATK akan bekerja sama dengan pihak bank untuk memverifikasi dan menyinkronkan data
Proses ini memakan waktu sekitar 5–20 hari kerja
Baca juga: Jadwal KM Lambelu Terbaru: Kapal Pelni Tujuan Balikpapan Berlayar Sabtu 2 Agustus 2025
4. Rekening Diaktifkan Kembali
Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening akan dibuka kembali
Anda dapat mengecek status melalui ATM, mobile banking, atau layanan CS bank
Imbauan PPATK untuk Masyarakat
PPATK mengimbau seluruh pemilik rekening untuk:
Selalu memantau aktivitas rekening pribadi
Tidak meminjamkan rekening kepada orang lain
Segera mengaktifkan kembali rekening dormant sebelum terblokir
Menjaga keamanan data pribadi dan keuangan
Tak Hanya di Indonesia, Ini 5 Daftar Negara Kini Bisa Gunakan QRIS |
![]() |
---|
FEB Untad Hadirkan Kepala BI Sulteng, Bahas Potret Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
BI Ajak UMKM di Sulteng Gunakan QRIS untuk Perluas Akses Pembayaran Digital |
![]() |
---|
Pengguna QRIS di Sulteng Tembus 357 Ribu, BI Dorong UMKM Sediakan Pembayaran Digital |
![]() |
---|
Bank Indonesia Sulteng Tingkatkan Literasi Digital Lewat Pekan QRIS Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.