Cara Membuka Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Bisa Langsung Tarik Tunai?

Cara membuka rekening bank yang diblokir atau dibekukan PPATK, bisa langsung ditarik tunai di hari yang sama?

Editor: Imam Saputro
Thinkstock.com/uncle_daeng
Ilustrasi mesin ATM - Cara membuka rekening bank yang diblokir atau dibekukan PPATK, bisa langsung ditarik tunai di hari yang sama? 

1. Isi Formulir Keberatan Online (Form Hensem)

Kunjungi situs resmi PPATK atau langsung ke bit.ly/FormHensem

Isi data lengkap: nama, NIK/KTP, nomor rekening, nama bank, sumber dan tujuan dana

Unggah dokumen pendukung: e-KTP, buku tabungan, bukti transaksi terakhir, dan bukti pengiriman formulir

2. Kunjungi Kantor Cabang Bank

Bawa dokumen identitas (e-KTP), buku tabungan, kartu ATM, dan bukti pengisian formulir online

Ikuti proses Customer Due Diligence (CDD) untuk verifikasi identitas dan asal dana

3. Tunggu Verifikasi dan Evaluasi PPATK

PPATK akan bekerja sama dengan pihak bank untuk memverifikasi dan menyinkronkan data

Proses ini memakan waktu sekitar 5–20 hari kerja

Baca juga: Jadwal KM Lambelu Terbaru: Kapal Pelni Tujuan Balikpapan Berlayar Sabtu 2 Agustus 2025

4. Rekening Diaktifkan Kembali

Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening akan dibuka kembali

Anda dapat mengecek status melalui ATM, mobile banking, atau layanan CS bank

Imbauan PPATK untuk Masyarakat

PPATK mengimbau seluruh pemilik rekening untuk:

Selalu memantau aktivitas rekening pribadi

Tidak meminjamkan rekening kepada orang lain

Segera mengaktifkan kembali rekening dormant sebelum terblokir

Menjaga keamanan data pribadi dan keuangan

(Tribunnews/ Kompas TV)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved