Jejak Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Berakhir, Prabowo Beri Pengampunan

Presiden Prabowo Subianto telah mengakhiri kasus hukum yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Editor: Lisna Ali
Kolase istimewa
ABOLISI DAN AMNESTI - Presiden Prabowo Subianto telah mengakhiri kasus hukum yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. 

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

Artikel telah tayang di Tribunmedan.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved