Jejak Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Berakhir, Prabowo Beri Pengampunan
Presiden Prabowo Subianto telah mengakhiri kasus hukum yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)
Artikel telah tayang di Tribunmedan.com
Aktivis PMII Palu Desak Pemerintah Evaluasi Program Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Prabowo Terbitkan Perpres 79 Tahun 2025, Gaji ASN Hingga Pejabat Negara Naik, Segini Nominalnya |
![]() |
---|
Kabar Baik! Gaji PNS, TNI-Polri dan Guru Naik, Ini Perpresnya |
![]() |
---|
Daftar 11 Pejabat yang Dilantik Prabowo, Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, Erick Thohir Menpora |
![]() |
---|
Daftar Pejabat yang Terdepak dalam Reshuffle Jilid III Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.