Penghentian IPR Kayuboko

BREAKING NEWS: Temuan Ungkap Pelanggaran Serius, Gubernur Sulteng Hentikan Sementara IPR Kayuboko

Dengan sifat penting dan ditujukan kepada Dinas PMPTSP serta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
HENTIKAN IPR KAYUBOKO - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menghentikan sementara operasional tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menghentikan sementara operasional tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). 

Keputusan tegas itu tertuang dalam Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tertanggal 26 Juni 2025.

Dengan sifat penting dan ditujukan kepada Dinas PMPTSP serta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Surat tersebut menindaklanjuti hasil peninjauan lapangan lintas instansi yang dilakukan pada 12 Juni 2025.

Yang dimana ditemukan sejumlah pelanggaran teknis dan lingkungan di lokasi pertambangan rakyat Kayuboko.
}
Baca juga: Tegaskan Tak Ada Kasus Menggantung, Kajari Touna : Semua Harus Tuntas

Dalam surat tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah memberikan dua instruksi utama :

1. Menghentikan sementara (HOLD) seluruh aktivitas tambang oleh tiga koperasi pemegang IPR, yakni:

- Koperasi Sinar Emas Kayuboko.
- Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera.
- Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.

Ketiga IPR tersebut telah disetujui oleh Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah.

Namun belum memenuhi ketentuan perundang-undangan dan hasil kajian teknis yang dipersyaratkan.

2. Menginstruksikan Dinas ESDM Provinsi Sulawsi Tengah bersama Inspektur Tambang untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap IPR tersebut, dan berkoordinasi dengan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) untuk penertiban aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Parimo.

Beberapa temuan Lapangan diantaranya, Sungai Tercemar, Alat Berat Berlebihan.

Hasil tinjauan itu dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulteng bersama sejumlah OPD teknis dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III menemukan kondisi lingkungan yang mengkhawatirkan. 

Baca juga: Anwar Hafid Apresiasi Bupati Banggai Tindak 6 Perusahaan Tambang

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved