DPRD Sigi
Dukung Raperda Pinjaman Daerah, Fraksi PBB Ingatkan Pemda Soal Transparansi dan Akuntabilitas
Fraksi PBB menyoroti penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp100,3 miliar menjadi Rp94,6 miliar.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALUMCOM, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024–2025.
Dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi.
Fraksi Persatuan Bintang Bangsa (PBB) menyatakan dukungannya terhadap ketiga Raperda yang diajukan Pemda, namun juga menyampaikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait pinjaman daerah dan perubahan APBD 2025.
Baca juga: Fraksi Nasdem Soroti Penurunan Belanja Modal
Rp141 Miliar di APBD-P 2025 Sigi
Tiga Raperda yang diajukan oleh Pemda Sigi, yaitu:
1. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025;
2. Raperda tentang Pinjaman Daerah;
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam tanggapannya, Fraksi PBB menyoroti penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp100,3 miliar menjadi Rp94,6 miliar atau turun sekitar 5,63 persen.
Penurunan terbesar terjadi pada sektor pajak dan retribusi daerah.
Baca juga: Fraksi PDIP Soroti Penurunan Target PAD Rp8 Miliar, Tetap Setujui Ranperda Perubahan APBD Sigi 2025
Penurunan tersebut menjadi perhatian fraksi, yang mempertanyakan strategi Pemda dalam optimalisasi PAD dan meminta agar belanja daerah benar-benar diarahkan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, infrastruktur dasar, serta pengentasan kemiskinan.
Terkait Raperda tentang Pinjaman Daerah, Fraksi Persatuan Bintang Bangsa menegaskan bahwa kebijakan pinjaman harus dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Kebijakan ini hanya dapat dilakukan jika digunakan untuk kegiatan prioritas yang mendesak dan memberi manfaat jangka panjang,” tegas Fraksi PBB dalam pandangannya.
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Sigi Setujui Pembahasan 3 Ranperda, Soroti Penurunan APBD dan Pinjaman Daerah
Fraksi juga menyoroti pentingnya dokumen pendukung seperti feasibility study, serta evaluasi risiko secara menyeluruh sebelum pinjaman daerah dilaksanakan.
Fraksi PBB juga mendukung Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dinilai penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Regulasi ini dinilai sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mengakhiri penyampaian pandangan umum, Fraksi Persatuan Bintang Bangsa menyatakan menerima dan/atau menyetujui ketiga Raperda yang diajukan oleh Pemda Sigi untuk dibahas lebih lanjut di tingkat pembahasan berikutnya.
Baca juga: Surat Anonim Berisi Ancaman, dr Flora: Saya Akan Pindah Jika Diperintah Bupati
Demikian pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi PBB dengan Ketua Fraksi Deny, didampingi Sekretaris Lazhar Hi. Nontji, dan anggota fraksi lainnya.
Mereka berharap, setiap kebijakan yang diambil tetap mengacu pada prinsip transparansi, efisiensi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi dan pengurangan stunting di Kabupaten Sigi. (*)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sigi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
| Ketua Komisi I DPRD Sigi Soroti Kekosongan Obat di RS dan Puskesmas |
|
|---|
| DPRD Sigi Gelar RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Tora Belo |
|
|---|
| Fraksi Gerindra Beri Catatan Substansi Ranperda Pinjaman Daerah |
|
|---|
| Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Tiga Ranperda, Pemda Diwakili Staf Ahli Noviani T Koruwu |
|
|---|
| Fraksi Nasdem Soroti Penurunan Belanja Modal Rp141 Miliar di APBD-P 2025 Sigi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_20250806_011106jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.