Peran Peltu Lubis dalam Judi Sabung Ayam Berujung Vonis 3,5 Tahun dan Pemecatan
Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan pemecatan terhadap Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis.
TRIBUNPALU.COM - Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan pemecatan terhadap Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis.
Vonis ini dijatuhkan karena perannya dalam kasus judi sabung ayam yang menyebabkan tewasnya tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim dalam sidang vonis pada Senin (11/8/2025).
Terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis Peltu lubis termasuk merusak nama baik institusi TNI dan tidak memberikan contoh yang baik.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menyebutkan bahwa peran Peltu Lubis sebagai atasan yang tidak melarang bahkan bekerja sama dalam bisnis ilegal ini menjadi penyebab gugurnya tiga polisi.
"Bahwa terdakwa selaku atasan yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang perbuatan oleh saksi enam (Kopda Bazarsah), malah justru ikut dengan saksi enam membuka tempat gelanggang sabung ayam dan dadu kuncang," kata hakim.
Ketiga polisi, yaitu AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta, tewas ditembak oleh rekan terdakwa, Kopda Bazarsah, saat penggerebekan pada 17 Maret 2025 di Way Kanan, Lampung.
Hakim mengatakan jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, ketiga polisi tersebut tidak meninggal dunia.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah Peltu Lubis bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengabdi selama 27 tahun.
"Keempat, bahwa terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim.
Peltu Lubis juga dianggap berterus terang dalam memberikan kesaksian, telah menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum atau disanksi secara etik.
Hal meringankan selanjutnya, terdakwa telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada tahun 2024.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan, Dihukum 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Sabung Ayam
Keuntungan Fantastis dari Judi
Persidangan kasus judi sabung ayam di Pengadilan Militer 1-04 Palembang mengungkap sejumlah fakta mengejutkan, termasuk peran Peltu Yun Heri Lubis dan keuntungan fantastis yang mereka raup.
Dalam persidangan pada 16 Juni 2025, Peltu Lubis mengakui bahwa ide bisnis judi sabung ayam berasal dari Kopda Bazarsah.
Meski sempat berpindah lokasi karena keluhan warga, arena judi akhirnya berlokasi di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Lokasi ini kemudian menjadi tempat penembakan yang menewaskan tiga polisi.
Menurut Peltu Lubis, lokasi tersebut dipilih karena pemilik lahan mengizinkan bisnis haram itu beroperasi.
Arena judi ini diketahui buka setiap hari Senin dan Kamis, bahkan bisa menggelar acara bulanan hingga dua kali.
Kopda Bazarsah dalam persidangan lain mengaku bahwa bisnis judi ini bisa memberikannya keuntungan antara Rp12 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Angka ini mengejutkan hakim, yang menyebutnya "gaji jenderal saja kalah."
Keuntungan tersebut didapat dari pemotongan 10 persen dari setiap permainan. Dalam sehari, bisa ada 10 hingga 15 pertandingan sabung ayam.
Bisnis ilegal ini ternyata sudah mereka jalankan sejak tahun 2023.
Bazarsah mengaku menggunakan sebagian uang haram itu untuk kebutuhan pribadi dan bahkan menghabiskannya kembali di arena judi tersebut.
Kronologi Penembakan 3 Polisi
Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto dan dua anggota polisi dikabarkan tewas setelah baku tembak dengan para pelaku sabung ayam.
Insiden tewasnya tiga anggota polisi itu terjadi saat Polisi melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di wilayah Kampungkarang Manik, Nagara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sore.
Selain Kapolsek, polisi yang gugur yakni Bripka Petrus Apriyanto, anggota Polsek Negara Batin, dan Bripda Ghalib Surya Ganta, anggota Satreskrim Polres Way Kanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penggerebekan judi sabung ayam itu dilakukan Tim Gabungan dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.
Namun saat dilakukan penggerebekan, terjadi perlawanan dan baku tembak sehingga Kapolsek Negara Batin dan dua anggota tertembak.
Polda Lampung membenarkan gugurnya tiga anggota polisi dalam baku tembak di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.
Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tiga polisi itu meninggal dunia saat menjalankan tugasnya menggerebek judi sabung ayam.
"Benar terjadi peristiwa penembakan," kata Yuni, Senin malam.
Yuni menjelaskan kronologi peristiwa baku tembak tersebut.
Berawal saat 17 personel gabungan Polres Way Kanan mendatangi arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.
Setiba di TKP, petugas langsung ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK).
Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan orang tak dikenal.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com/Tribun Sumsel
Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan, Dihukum 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Sabung Ayam |
![]() |
---|
Jelang Putusan, Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Dijaga Ketat Pomdam |
![]() |
---|
Penerapan Denda Administratif di Sektor Kelautan Jadi Sorotan Dalam Kunker DKP Lampung di Sulteng |
![]() |
---|
DKP Sulawesi Tengah Terima Kunjungan Kerja DKP Lampung Bahas Perda KP |
![]() |
---|
Nusron Wahid Minta Jajaran BPN Lampung Ubah Pola Kerja, Genjot Reforma Agraria dan Pemanfaatan Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.