Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan, Dihukum 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Sabung Ayam
Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
TRIBUNPALU.COM - Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Hukuman ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam bisnis judi sabung ayam yang berujung pada gugurnya tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Vonis ini dijatuhkan dalam sidang, pada Senin (11/8/2025).
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim dalam sidang vonis.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan.
Peltu Lubis dipecat dari dinas militer sebagai prajurit TNI.
Kasus ini berawal dari penggerebekan yang berujung tragis.
Tiga polisi tewas dalam penggerebekan arena sabung ayam itu.
Ketiga korban adalah AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.
Ketiga polisi itu tewas ditembak oleh Kopda Basarzah, rekan Peltu Lubis.
Hakim mengatakan, jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, maka ketiga polisi tersebut tidak meninggal dunia.
Baca juga: Jelang Putusan, Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Dijaga Ketat Pomdam
"Bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (Kopda Bazarsah) selenggarakan pada 17 Maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga orang petugas yang sedang bertugas dan juga menjadi perkara pidana oleh saksi keenam yang saat ini masih proses persidangan," urai hakim.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan awal oditur.
Sebelumnya, Peltu Lubis dituntut hukuman enam tahun penjara.
Hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan vonis.
Perbuatan Peltu Lubis dinilai merusak nama baik institusi TNI AD.
Tindakan itu juga menurunkan kepercayaan masyarakat.
Peltu Lubis dianggap tidak memberikan contoh yang baik.
Ia membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang.
Hakim juga menilai ia bekerja sama dengan Kopda Bazarsah.
Keterlibatannya dinilai turut mengakibatkan gugurnya tiga polisi.
Namun, ada juga hal yang meringankan.
Peltu Lubis dinilai kooperatif selama persidangan.
Ia juga menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keempat, bahwa terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim.
Peltu Lubis juga menerima beberapa tanda kehormatan.
Fakta Sidang soal Judi Sabung Ayam
Sementara, fakta persidangan terkait bisnis judi yang dijalankan, ternyata disebutkan oleh Peltu Lubis berawal dari ide Kopda Bazarsah.
Dalam sidang pada 16 Juni 2025, dia menyebut judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) sempat berpindah-pindah lokasi.
Namun, akhirnya ditetapkan lokasinya yaitu di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menjadi tempat penembakan tiga polisi tersebut.
Peltu Lubis mengungkapkan hal tersebut lantaran pemilik lahan mengizinkan bisnis haram tersebut dilakukan.
"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah, Komandan. Dia bilangnya, 'Bang, kita buka gelanggang'. Saya setuju 'Ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah, Komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Peltu Lubis saat ditanya Hakim ketua.
"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga? Katanya sepi?" tanya Hakim Ketua.
"Karena yang punya lahan mengizinkan, Komandan, " jawab Lubis.
Dalam sidang yang berbeda, Kopda Basarzah mengaku bisnis judinya tersebut dapat memberikannya keuntungan mencapai Rp12-30 juta per bulannya.
Pada sidang tersebut, hakim sampai terkejut karena keuntungan tersebut dianggap setara dengan gaji seorang jenderal.
"Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah," ujar hakim.
Kopda Bazarsah menjelaskan dirinya mematok keuntungan 10 persen dari setiap kali permainan judi dilakukan.
Adapun, sambungnya, dalam sehari, pertandingan sabung ayam bisa dilakukan 10-15 kali.
"Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan. Kalau ada event bisa sampai Rp 30 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain," ungkap Bazarsah.
Nyatanya, bisnis haram itu sudah dilakukan Kopda Basarzah dan Peltu Lubis sejak 2023.
Berkaitan dengan lokasi judi ayam yang akhirnya berujung permanen, Kopda Basarzah mengatakan hal itu dilakukannya demi menghasilkan uang secara rutin.
Sementara, arena judi yang dikelola mereka dibuka setiap hari Senin dan Kamis. Bahkan, adapula agenda bulanan yang digelar sebanyak sampai dua kali.
Mengenai penggunaan uang hasil judi, Bazarsah mengaku menggunakannya sebagai tambahan kebutuhan pribadi, bahkan sebagian dihabiskan di arena judi itu sendiri.
"Gaji masih dapat sekitar Rp 5 juta - Rp 6 juta, Pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai di situlah," jelasnya.(*)
Sumber: TribunSumsel.com/ Tribunnews.com
Haru Putri Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto di Ruang Sidang Usai Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Terdakwa Penembak Tiga Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Mati |
![]() |
---|
Peran Peltu Lubis dalam Judi Sabung Ayam Berujung Vonis 3,5 Tahun dan Pemecatan |
![]() |
---|
Jelang Putusan, Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Dijaga Ketat Pomdam |
![]() |
---|
Penerapan Denda Administratif di Sektor Kelautan Jadi Sorotan Dalam Kunker DKP Lampung di Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.