Minggu, 19 April 2026

Pengeroyokan di Bahodopi

Wakapolda Sulteng Sesalkan Pengeroyokan di Bahodopi Morowali

Perwira polisi berpangkat satu bintang itu menekankan peran atasan atau kepala satuan kerja untuk terus mengingatkan bawahan.

Editor: mahyuddin
Polda Sulteng
Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyesalkan insiden pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.  

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat  (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.

Dalam peristiwa itu, korban berinisial MR merupakan warga Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Korban tewas dengan tubuh penuh luka.

Pasca kejadian itu, sekelompok orang membawa tongkat, besi dan panah meringsek masuk ke kawasan PT IMIP. 

Baca juga: Polres Morowali Kejar Pelaku Penjarahan di Kawasan PT IMIP

Massa membakar kendaraan serta melempari aparat kepolisian dan karyawan dengan batu.

Sejumlah pria yang tergabung dalam massa itu memanfaatkan situasi untuk menjarah.

Mereka mengambil gulungan kabel tembaga dan besi dari lokasi kejadian.

Aparat kepolisian yang berada di lokasi sempat melepaskan tembakan peringatan, kemudian menembakkan peluru karet untuk membubarkan massa.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved