Pengeroyokan di Bahodopi
Wakapolda Sulteng Sesalkan Pengeroyokan di Bahodopi Morowali
Perwira polisi berpangkat satu bintang itu menekankan peran atasan atau kepala satuan kerja untuk terus mengingatkan bawahan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.
Dalam peristiwa itu, korban berinisial MR merupakan warga Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Korban tewas dengan tubuh penuh luka.
Pasca kejadian itu, sekelompok orang membawa tongkat, besi dan panah meringsek masuk ke kawasan PT IMIP.
Baca juga: Polres Morowali Kejar Pelaku Penjarahan di Kawasan PT IMIP
Massa membakar kendaraan serta melempari aparat kepolisian dan karyawan dengan batu.
Sejumlah pria yang tergabung dalam massa itu memanfaatkan situasi untuk menjarah.
Mereka mengambil gulungan kabel tembaga dan besi dari lokasi kejadian.
Aparat kepolisian yang berada di lokasi sempat melepaskan tembakan peringatan, kemudian menembakkan peluru karet untuk membubarkan massa.(*)
| Buntut Kerusuhan di PT IMIP, Polres Morowali Tetapkan 4 Orang Tersangka |
|
|---|
| DPN Sulteng Apresiasi Kepolisian atas Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan di Kawasan PT IMIP |
|
|---|
| Manajemen IMIP dan Polres Morowali Temui Orangtua Korban Penganiayaan di Konawe |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bahodopi, Pemerintah Kecamatan Imbau Warga Tetap Tenang |
|
|---|
| Penjarahan PT IMIP di Morowali Sulteng, Polisi Janji Akan Bertindak Tegas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Wakapolda-Sulteng-Pimpin-Apel-2025.jpg)