Kabar Seleb

Bawa Bukti Rekaman, Nikita Mirzani Melapor ke KPK Terkait Dugaan Suap Jaksa dan Hakim

Perseteruan antara dokter kecantikan Reza Gladys dan aktris Nikita Mirzani kini merambah ke ranah dugaan tindak pidana korupsi.

|
Editor: Lisna Ali
Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
NIKITA LAPOR KPK - Kolase potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Nikita Mirzani secara resmi telah melaporkan kasus dugaan suap yang melibatkan aparat penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPALU.COM - Perseteruan antara dokter kecantikan Reza Gladys dan aktris Nikita Mirzani kini merambah ke ranah dugaan tindak pidana korupsi.

Nikita Mirzani secara resmi telah melaporkan kasus dugaan suap yang melibatkan aparat penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut diajukan Nikita Mirzani di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berawal dari perselisihan seputar produk skincare.

Nikita mengklaim memiliki bukti berupa rekaman yang menunjukkan bahwa Reza Gladys menyuap hakim dan jaksa untuk memanipulasi jalannya persidangan.

Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara menilai tindakan Nikita sudah tepat.

"Kalau ada bukti-bukti yang otentik, dia melaporkan ke KPK adanya dugaan suap itu sudah benar," ujar Deolipa, dikutip dari YouTube Seleb On Cam, Selasa (12/8/2025). 

Namun, Deolipa juga menekankan bahwa keabsahan bukti rekaman yang dibawa Nikita Mirzani masih dipertanyakan.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai keaslian rekaman tersebut.

"Isi rekaman tentang apa juga kita tidak tahu. Siapa yang berbicara di rekaman itu juga kita tidak tahu," tambahnya.

Menurut Deolipa, penting bagi KPK untuk meneliti dan menyelidiki apakah rekaman tersebut memenuhi kriteria sebagai bukti yang valid.

Langkah Nikita ini, lanjutnya, juga dapat mencegah munculnya framing yang berpotensi mencederai marwah persidangan, jaksa, dan hakim.

Baca juga: Rekaman Diduga Manipulasi Hukum Kasus Nikita Mirzani Viral, Lucinta Luna Unggah Bukti

Nikita Ngadu ke KPK

Nikita Mirzani telah melaporkan dugaan suap yang melibatkan aparat penegak hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Laporan ini diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi, yang kini dikelola oleh adminnya.

Akun tersebut membagikan foto tanda terima aduan dari KPK dengan nomor surat 011/VII/2025, yang mencantumkan nama Nikita Mirzani sebagai pelapor.

Dalam unggahan itu, pihak Nikita Mirzani menandai akun resmi KPK dan berharap laporannya segera ditindaklanjuti.

Mereka juga menyuarakan harapan agar masyarakat bisa kembali percaya bahwa keadilan hukum di Indonesia masih ada.

"Agar masih ada keadilan di negara republik Indonesia dan masyarakat percaya bahwa keadilan masih ada," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Aduan ini diajukan menyusul penolakan hakim untuk memutar rekaman yang diklaim sebagai bukti adanya suap.

Langkah Nikita ini dinilai oleh praktisi hukum sebagai langkah yang tepat, meskipun keabsahan bukti rekaman yang dilaporkannya masih menjadi pertanyaan.

 KPK sendiri telah mengonfirmasi bahwa mereka akan menelaah dan memverifikasi laporan yang masuk.

Isi Rekaman

Sebuah rekaman suara yang diduga berisi upaya manipulasi proses hukum beredar luas.

Rekaman tersebut diunggah oleh Lucinta Luna, sahabat Nikita Mirzani, di media sosial TikTok.

Isi rekaman itu memicu spekulasi besar tentang integritas persidangan.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya ngotot meminta rekaman ini diputar di persidangan, Kamis (7/8/2025).

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Hakim Ketua, Khairul Soleh.

Penolakan hakim membuat Nikita mengambil langkah lain.

Ia membagikan rekaman tersebut melalui perantara Lucinta Luna.

Dalam rekaman itu, terdengar suara seorang wanita paruh baya.

Wanita itu diduga membicarakan strategi untuk memenangkan kasus.

Ia menyebut adanya oknum "baju cokelat" yang sudah "dikunci".

Ini mengarah pada dugaan adanya pengaruh terhadap aparat penegak hukum.

"Petinggi-petingginya udah kita kunci," ujar suara wanita tersebut.

Kalimat lain yang menjadi sorotan adalah tentang strategi di persidangan.

"Yang penting mah kita udah masukin dia udah jadi terdakwa," katanya.

Wanita itu juga mengatakan akan "menghajar" Nikita di persidangan.

Pernyataan paling kontroversial adalah soal "menjaga" hakim dan jaksa.

"Makanya jaksanya kita jagain Neng, kata aku. Hakimnya, jaksanya," terdengar dalam rekaman itu.

Rekaman ini dianggap Nikita sebagai bukti kuat adanya permainan di balik layar.

Lucinta Luna mengunggah rekaman tersebut dengan harapan keadilan bisa ditegakkan.

"Bismillahirrahmanirrahim, sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ami Nikita Mirzani tidak bersalah... Ami wanita amazon.." tulis Lucinta. 

Hakim Tolak Putar Rekaman

Nikita sebelumnya telah memohon kepada hakim untuk diputarkan rekaman soal dugaan manipulasi seterunya, Reza.

“Yang Mulia, sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum saya, izinkan saya memutar soal rekaman ini, Yang Mulia,” pinta Nikita, dikutip dari Grid.ID.

Hakim ketua, Khairul Soleh justru menyarankan Nikita untuk membuat laporan polisi apabila menduga ada kecurangan dari Reza terhadap kasusnya.

“Jadi sebagaimana kita sampaikan ya, sejak awal persidangan, mana kala ada transaksional dalam perkara ini, baik itu melibatkan orang dalam maupun orang luar, silakan secepatnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Khairul.

Khairul Soleh meminta Nikita segera melapor polisi agar secepatnya ditangani.

“Majelis juga sudah menyampaikan, silakan disampaikan oleh saudara kepada yang berwajib.”

“Biar secepatnya ditangani, tidak berlama-lama,” ujar Khairul.

Pasalnya, Khairul menginginkan kasus Nikita segera selesai.

Pun dugaan manipulasi atas kasus tersebut diharapkan segera terbantahkan.

“Kita juga pengin perkara ini fair, dilihat orang tidak ada praduga, silakan segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar hakim ketua.

Khairul tegas mengatakan, tidak ada kesempatan untuk memutarkan rekaman dugaan manipulasi dari pihak Reza.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid yang mencoba membantu kliennya pun turut diminta diam oleh hakim.

“Silakan duduk di samping penasihat hukum. Tidak ada kesempatan," ujar Khairul kepada Nikita.

“Penasihat hukum tolong diam,” ucap hakim kepada Fahmi.

Namun, pemain film Syirik itu tak gentar.

Dengan menahan tangis, Nikita kembali memohon kepada hakim.

“Izinkan saya memutar rekaman Yang Mulia,” tutur Nikita.

Lagi-lagi permintaan Nikita ditolak hakim.

“Sekali lagi saya perintahkan untuk duduk di samping penasihat hukum,” kata hakim.

Meski berkali-kali memohon, mantan sahabat Fitri Salhuteru itu tetap tak diberi kesempatan oleh hakim untuk memutar rekaman.

“Jadi tidak boleh diputarkan Yang Mulia,” tanya Nikita.

“Silakan duduk di samping penasihat hukum. Segala sesuatunya ada waktunya. Nanti pembuktian dari saudara juga ada,” papar hakim.

Sembari beranjak dari tempat duduknya, Nikita menyebut akan memutarkan sendiri rekaman itu.

“Baik kalau begitu, nanti saya akan memutarkan sendiri Yang Mulia, terima kasih,” tandasnya.

Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Perseteruan Reza Gladys dengan Nikita Mirzani memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik sang dokter di TikTok.

Istri Attaubah Mufid itu sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ibu lima anak itu awalnya berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, Reza malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Wanita lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) itu justru mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Ia akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita.

Sementara Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada, 3 Desember 2024.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved