Perudungan Remaja di Parimo

Viral Perudungan Remaja di Parigi Moutong Sulteng, Orangtua Tuntut Keadilan

Dalam rekaman itu, remaja AY sempat meminta agar kejadian tidak direkam, tetapi beberapa orang tetap melanjutkan perekaman.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
SYAHRUL/TRIBUNPALU.COM
Ilustrasi - Kasus perundungan yang berujung perkelahian kembali terjadi di Dusun 3, Desa Tomoli Selatan, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Korban A merupakan siswa baru salah satu SMK di Parigi Moutong.

Menurut orang tua, tidak ada masalah sebelumnya dengan para pelaku.

Ia menyayangkan pelaku datang ke rumah saat waktu salat Jumat tanpa izin terlebih dahulu.

Baca juga: Bandara Mutiara Sis Al Jufri Jadi Internasional, Kemenag Sulteng Dorong Embarkasi Haji di Palu

Orang tua korban meminta pemerintah dan pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini.

“Kasus ini bisa berdampak fatal bagi generasi selanjutnya,” tegasnya.

Orang tua korban juga menuntut pelaku bertanggung jawab dan datang ke rumah untuk meminta maaf secara langsung.

“Anak saya sudah disakiti dan rumah dilempar batu,” tambahnya.

Orang tua korban berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan mengancam akan menempuh jalur hukum secara tegas jika tidak ada penyelesaian.

Perundungan atau sering disebut bullying adalah tindakan kekerasan, intimidasi, atau paksaan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang dianggap lebih lemah.

Tujuannya untuk menyakiti, mengintimidasi, atau menyakiti korban secara fisik maupun psikologis.

Ada beberapa ciri utama yang membedakan perundungan dari sekadar candaan atau konflik biasa:

  • Disengaja: Pelaku memiliki niat untuk menyakiti atau mengganggu korban.
  • Berulang: Tindakan negatif ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali dan terus-menerus.
  • Ketidakseimbangan Kekuasaan: Pelaku perundungan memiliki kekuatan yang lebih besar (fisik, status sosial, atau jumlah) dibandingkan korbannya.
  • Menimbulkan Dampak Negatif: Korban perundungan mengalami dampak buruk, baik secara fisik (luka, memar) maupun mental (trauma, kecemasan, depresi).(*/ViralLokal)
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved