Palu Hari Ini

Kos-Kosan di Kota Palu Jadi Ajang Peredaran Ganja, Polisi Tekankan Penanganan dalam Permukiman

Selain barang bukti ganja, polisi juga menemukan alat bantu pengemasan seperti timbangan digital, plastik klip kosong.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
PEREDARAN NARKOTIKA - Penangkapan seorang pria berinisial AG (21) di sebuah kos-kosan di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, telah menyoroti sebuah persoalan serius: maraknya peredaran narkotika di lingkungan padat penduduk. 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Penangkapan seorang pria berinisial AG (21) di sebuah kos-kosan di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, telah menyoroti sebuah persoalan serius: maraknya peredaran narkotika di lingkungan padat penduduk.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menggagalkan peredaran 4 paket ganja dengan berat 45,1 gram brutto, yang disimpan oleh AG di dalam ruang kos di Jl Tambolotutu Lorong Delima, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyatakan bahwa modus seperti ini memanfaatkan struktur hunian yang tidak memperhatikan pengawasan dan keamanan, sehingga rentan menjadi tempat transaksi ilegal.

Baca juga: ASN di Bangkep Jadi Tersangka Penganiayaan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Kos-kosan adalah kawasan terbuka yang cepat berubah anggota penghuninya. Dalam konteks ini, potensi transaksi narkotika menjadi risiko yang harus diantisipasi,” jelasnya.

Selain barang bukti ganja, polisi juga menemukan alat bantu pengemasan seperti timbangan digital, plastik klip kosong, serta kotak penyimpanan semuanya menunjukkan adanya intent untuk distribusi narkotika di area tersebut.

AG diketahui berasal dari Kabupaten Parigi Moutong dan mendapatkan ganja dari seorang pemasok bernama Ical di wilayah asalnya, lalu diedarkan kembali di Palu.

Polisi kini memperluas penyelidikan untuk memetakan jaringan distribusi narkotika lintas daerah ini.

Kombes Pol Deny juga memutuskan untuk memperketat pengawasan di permukiman dan tempat kos.

“Kami tidak hanya fokus penindakan, tetapi juga pencegahan. Pengelola kos, RT/RW, dan warga bisa ikut membantu jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Baca juga: Peredaran Ganja Antarwilayah Terbongkar, Polisi Ciduk Pemuda di Kos-Kosan Palu

AG kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Ia saat ini ditahan di Mapolresta Palu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi warning penting bahwa kejahatan narkotika tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi juga bisa merambah ke dalam rumah dan kamar kos memicu pentingnya sinergi antara polisi, masyarakat, dan pengelola hunian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Klasifikasi Narkotika di Indonesia

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Di Indonesia, narkotika diklasifikasikan ke dalam tiga golongan berdasarkan tingkat risiko ketergantungan dan manfaat medisnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved