Palu Hari Ini

Peredaran Ganja Antarwilayah Terbongkar, Polisi Ciduk Pemuda di Kos-Kosan Palu

AG kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
PEREDARAN NARKOTIKA - Upaya Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu membongkar jaringan kasus peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.  Seorang pemuda asal Kabupaten Parigi Moutong berinisial AG (21) ditangkap saat berada di sebuah kos-kosan di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Upaya Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu membongkar jaringan kasus peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. 

Seorang pemuda asal Kabupaten Parigi Moutong berinisial AG (21) ditangkap saat berada di sebuah kos-kosan di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (12/8/2025).

AG diamankan bersama barang bukti 4 paket ganja seberat 45,1 gram brutto, timbangan digital, serta beberapa peralatan untuk mengemas ganja, termasuk sembilan plastik klip kosong dan kotak penyimpanan.

Baca juga: Tembakau Sintetis Dipesan Lewat Instagram, Polresta Palu Imbau Warga Waspada

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengatakan kasus ini menunjukkan indikasi peredaran narkotika lintas wilayah, karena pelaku diketahui mendapatkan ganja dari seorang pemasok di Ampibabo, Parigi Moutong.

“AG bukan hanya pengguna, tapi juga pengedar. Barangnya diperoleh dari luar Palu, lalu dikemas ulang dan dijual kembali di wilayah kota,” kata Kapolresta.

Jaringan pengedar lintas daerah seperti ini, lanjutnya, menjadi perhatian serius kepolisian, karena berpotensi memperluas distribusi narkotika hingga ke kawasan permukiman dan kampus.

AG diketahui tinggal di kos-kosan kawasan padat penduduk, yang dinilai rawan dimanfaatkan sebagai lokasi distribusi narkotika secara sembunyi-sembunyi.

“Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok utamanya. Tidak menutup kemungkinan jaringan ini lebih luas dari yang terlihat,” ujar Kombes Pol Deny.

Baca juga: Demo Ratusan Ribu Massa di Pati Ricuh, Tuntut Bupati Sudewo Mundur

AG kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta menegaskan, operasi terhadap jaringan narkotika akan terus diperkuat, terutama menjelang momen-momen keramaian publik seperti Hari Kemerdekaan.

“Kami minta masyarakat tetap waspada dan proaktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan. Peredaran narkoba bukan hanya masalah hukum, tapi juga soal masa depan generasi,” tegasnya.

Klasifikasi Narkotika di Indonesia

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Di Indonesia, narkotika diklasifikasikan ke dalam tiga golongan berdasarkan tingkat risiko ketergantungan dan manfaat medisnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Golongan I: Narkotika dengan daya adiktif sangat tinggi dan tidak digunakan dalam terapi medis.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved