Sulteng Hari Ini

OJK Sulteng Optimis Kualitas Kredit UMKM Tetap Terjaga di Tengah Pertumbuhan

Penyaluran kredit juga meningkat menjadi Rp58,41 triliun, naik 10,27 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
KREDIT USAHA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah optimis kualitas kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap terjaga meski terjadi pertumbuhan signifikan dalam penyaluran kredit di wilayah tersebut. 

Secara umum, kredit UMKM bisa dibedakan menjadi beberapa jenis:

Kredit Usaha Rakyat (KUR): Ini adalah program pinjaman dari pemerintah yang disalurkan melalui bank dengan suku bunga yang rendah.

KUR dirancang khusus untuk UMKM yang memiliki usaha produktif dan layak, namun seringkali kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan konvensional.

Kredit Modal Kerja: Pinjaman ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari, seperti membeli bahan baku, membayar gaji karyawan, atau menutupi biaya operasional lainnya.

Kredit Investasi: Pinjaman ini ditujukan untuk membiayai aset jangka panjang, seperti pembelian mesin baru, perluasan lokasi usaha, atau renovasi bangunan.

Kredit Tanpa Agunan (KTA) UMKM: Jenis pinjaman ini tidak memerlukan jaminan aset. KTA biasanya memiliki plafon pinjaman yang lebih kecil dan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman yang menggunakan agunan.

Syarat Umum Pengajuan Kredit UMKM

Setiap bank atau lembaga keuangan memiliki syarat yang berbeda, tetapi secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

Dokumen Pribadi:

Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan surat nikah/cerai (jika sudah menikah).
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), terutama untuk pinjaman di atas Rp50 juta.
Dokumen Usaha:

Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), SIUP, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa.

Laporan keuangan sederhana atau catatan pemasukan dan pengeluaran.

Rekening koran atau mutasi rekening usaha selama beberapa bulan terakhir.

Selain dokumen, biasanya ada juga syarat lain seperti usaha sudah berjalan minimal 6 bulan hingga 1 tahun, serta tidak sedang memiliki riwayat kredit macet di tempat lain.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved