Palu Hari Ini
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Morut Kembali Digelar, Dua Ahli Dihadirkan
Ketiganya dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Morowali atas dugaan penggunaan dana perjalanan dinas yang dilakukan oleh mantan Bupati Morut.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh mantan Bupati Morowali Utara, Muhammad Asrar Abd Samad kembali digelar, Selasa (12/8/2025).
Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Sidang tersebut menghadirkan 2 saksi ahli hukum, yaitu ahli hukum pidana, Kamal dan ahli hukum tata negara, Abdullah yang merupakan dosen di Universitas Tadulako.
Baca juga: Kementan Pastikan Pasokan Bawang Merah Aman, Harga di Pasar Berangsur Normal
Diketahui kasus tersebut menyeret tiga orang nama, diantaranya mantan Bupati Morut Moh Asrar Abd Samad, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekda Pemkab Morut, Rijal Thaib Sehi dan Bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Sekda Pemkab Morut, Asri Taufik.
Ketiganya dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Morowali atas dugaan penggunaan dana perjalanan dinas yang dilakukan oleh mantan Bupati Morut.
Pantauan TribunPalu.com, sidang dimulai pada pukul 17.00 Wita.
Dalam sidang itu, Ahli hukum tata negara, Abdullah menjelaskan bahwa pejabat tinggi daerah Kabupaten/Kota bisa menandatangani surat perjalanan dinas (SPD) untuk dirinya sendiri.
Baca juga: OJK Sulteng dan Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 7 tahun 2003 dalam pasal 3 menjelaskan bahwa pejabat yang berwenang melakukan perjalanan dinas, maka surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dapat ditandatangani oleh dirinya atau nama atasan langsung dalam hal pejabat tertinggi.
"Yang menandatangani surat tugas untuk perjalanan dinas adalah atasan langsung pelaksana perjalanan dinas, pertanyaannya siapa atasan langsung Bupati dalam daerah otonom? Tidak ada, karena Bupati merupakan pejabat tertinggi di daerah otonom," ucapnya Abdullah dalam memberikan kesaksian ahli.
Sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu 13 Agustus 2025.
Baca juga: Rayakan HUT Ke-80 RI, Pemkab Banggai Kepulauan Gelar Lomba Kebersihan Kantor
Mantan Bupati Morut, Muhammad Asrar Abd Samad mengharapkan agar sidang tersebut berlangsung lancar dan segera menghasilkan keputusan terbaik.
Ia juga optimis bahwa pihaknya dapat memenangkan kasus tersebut di depan hakim.
"InsyaAllah kami bisa menangkan dalam sidang perkara ini," ujar Mantan Bupati Morut itu.
Ada beberapa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Kabupaten Morowali Utara:
1. Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya
Kasus: Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari Morut) telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya pada Dinas Perhubungan Morowali Utara Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.
Nilai Kerugian: Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp3,73 miliar, dan diduga ada kerugian negara karena spesifikasi lampu tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Status Terkini: Penyidik Kejari Morut telah memeriksa 12-15 saksi dan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
2. Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp539 Juta
Kasus: Mantan Bupati Morowali Utara, Mohammad Asrar Abdul Samad (MAAS), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa untuk perjalanan dinas.
Tiga tersangka lainnya juga telah ditetapkan.
Status Terkini: Sidang lanjutan kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.
Beberapa saksi, termasuk mantan Kabag Umum, telah dihadirkan dalam persidangan.
3. Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa
Kasus: Polres Morowali Utara menetapkan Kaur Keuangan Desa Peonea sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang merugikan negara sekitar Rp648 juta.
Status Terkini: Kasus ini masih dalam proses hukum untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus Lain: Selain itu, ada juga laporan dugaan korupsi dana desa dan CSR perusahaan di Desa Bimorjaya yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri.
4. Kasus Korupsi Pembangunan Kantor DPRD
Kasus: KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016.
Nilai Kerugian: Diduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp8 miliar.
Status Terkini: KPK telah menyita sejumlah uang dan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk Bupati Morowali Utara saat itu.(*)
Kota Palu
Muhammad Asrar Abd Samad
tindak pidana korupsi (tipikor)
Morowali Utara
Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palu
Rijal Thaib Sehi
Bupati Morut
Abdullah
Asri Taufik
Program Unggulan RSUD Anutapura Palu: Donor Darah Kini Bisa Dijemput Langsung |
![]() |
---|
Aji Palu Minta Media Hentikan Eksploitasi Wajah dan Identitas Anak Yang Jadi Korban maupun Pelaku |
![]() |
---|
PFI Palu Pamerkan 60 Karya Foto Jurnalistik Bertajuk Asa di Atas Patahan |
![]() |
---|
Pemkot Palu, PT CPM, dan Lanal Gelar Pasar Murah di Talise, 500 Paket Sembako Disiapkan |
![]() |
---|
Lahan Eks HGB di Tondo–Talise Kota Palu Masuk Agenda Prioritas Kementerian ATR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.