Diperkirakan Bebas Februari 2024, Bagaimana Nasib Karir Bharada E di Polri?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E.

Tribunnews.com
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E.

Dengan vonis tersebut, Bharada E diperkirakan bebas dari penjara pada bulan Februari 2024 mendatang.

Pasalnya, Bharada E telah menjalani masa penahanan kasus pembunuhan Brigadir J sejak bulan Agustus 2022 silam.

Perhitungan jatah masa tahanan terhadap Bharada E itu dapat diterapkan jika putusan atas majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai peradilan tingkat I berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca juga: Belum Bisa Bernafas Lega, Bharada E Bakal Hadapi Sidang Kode Etik Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Dalam artian lain, tidak ada kedua belah pihak yang mengajukan banding atas putusan ini, baik dari jaksa penuntut umum (JPU) atau dari tim kuasa hukum Bharada E.

Namun, sejauh ini, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy telah menyatakan, pihaknya enggan untuk mengajukan banding.

Sebab putusan tersebut kata Ronny sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.

Sedangkan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, meski putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Di mana, jaksa menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023)

Tak hanya mempelajari putusan Majelis Hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

Jadwal bebasnya Bharada E pada Februari 2024 itu juga belum dihitung jika yang bersangkutan mendapatkan remisi potongan masa hukuman yang diterima Bharada E.

Nasib Bharada E Sebagai Anggota Polri

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved