Pilgub Sulteng 2024
28.686 Undangan C Pemberitahuan Tak Terdistribusi di Morowali Utara, Bawaslu Sulteng: Paling Banyak
Diketahui, jumlah C pemberitahuan tidak terdistribusi di Morowali Utara mencapai 28.686 surat.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah menyebut distribusi C pemberitahuan di Pilkada Morowali Utara 2024 paling rendah di antara beberapa daerah yang telah mengikuti pleno di KPU Sulteng.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun dalam Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilgub Sulteng 2024 di Kantor KPU, Jl S Parman, Kecamatan Mantikulore, Minggu (8/12/2024).
"Morut yang paling rendah secara presentase pengiriman atau distribusi C pemberitahuannya. Yang terbagi hanya 73,8 persen, sementara yang tidak terdistribusi 26,2 persen," jelas Nasrun.
Diketahui, jumlah C pemberitahuan tidak terdistribusi di Morowali Utara mencapai 28.686 surat.
Itu terdiri dari 15.280 pemilih tidak dikenal, 12.769 pemilih tidak berada di tempat atau tidak bisa dititipkan.
Baca juga: Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Dimulai, Ketua KPU Sulteng Apresiasi Suksesnya Pilkada 2024
Meninggal dunia 182 orang, pindah alamat domisili 154 orang dan pindah memilih 175 orang dan berubah status 126 orang.
Sementara yang terdistribusi hanya 81.570 surat.
Diketahui, KPU Sulteng menggelar rapat pleno rakapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sulteng 2024 sejak 7 Desember 2024.
Hari Ini, KPU Sulteng merekap perolehan surat suara dari delapan daerah.
Kedelapan daerah itu adalah Urutan Pleno hari ini Kabupaten Tojo Una-una, Morowali Utara, Buol, Banggai, Tolitoli, Poso, Morowali dan Kota Palu.(*)
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.