Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) resmi menyegel sementara lima tempat usaha pada Selasa (5/8/2025).
Penyegelan tersebut melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya, menyasar usaha yang menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum.
Baca juga: Parigi Moutong Catat Penurunan Stunting Tertinggi se-Sulteng, TP-PKK Dorong Program Keranjang DASHAT
Adapun lima tempat usaha yang disegel tersebut yakni:
1. Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro
2. Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata
3. Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja
4. Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki
5. Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran
Baca juga: Dinas P3AP2KB Parigi Moutong Gelar Pelatihan Keranjang DASHAT, Latih Kader Ciptakan Menu Bergizi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari menegaskan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan atas kelalaian Wajib Pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, meski telah dilayangkan tiga kali surat peringatan resmi.
“Langkah ini kami ambil karena WP tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hari ini, lima WP kami segel dari total 53 WP yang menunggak. Penindakan dilakukan secara bertahap karena jumlah tim cukup besar dan tidak memungkinkan melakukan penyegelan secara sekaligus dalam satu hari,” ujar Eka.
Ia menegaskan Pemkot Palu tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut.
Penutupan tempat usaha, kata dia, tidak hanya berlaku bagi penunggak pajak makan dan minum, tetapi juga menyasar seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu.
Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Sambut Rencana Investasi Industri Hijau PT IGIP di Morowali
“Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lainnya. Tahapan prosedural mulai dari teguran pertama hingga ketiga telah kami tempuh, namun tetap diabaikan. Maka hari ini kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” ujarnya.
Eka turut mengingatkan seluruh tim yang turun agar pelaksanaan penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur, supaya tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
“Saya harap tim di lapangan menyampaikan dengan baik kepada WP agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Pemkot Palu berharap ke depan seluruh pelaku usaha lebih patuh dan taat terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu. (*)